Potretterkini.id, KENDARI- Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tengggara (Sultra) LM Bariun SH MH, menelah dan mengkaji lebih dalam jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nantinya dilakukan penundaan maka akan berpotensi merugikan Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, dan Paslon bisa mengguggat keranah hukum akibat kerugiannya selama tahapan Pilkada.
“Ketika ada putusan Pilkada 2020 kembali ditunda karena pertimbangan wabah Covid-19 yang signifikan, maka kandidat dapat melakukan ggugata di pengadilan maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), acunya itu jelas pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) dan turunan UU yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)” ujarnya (14/9/2020).
“Tahapan kan sudah berjalan, para kandidat pasti sudah mengeluarkan finansial yang banyak untuk melakukan sosialisasi kepada dukunganya. Kalau itu ditunda yang dirugikan pasti kandidat. Nah oleh karenanya mereka bisa menggugat atas dasar hak konsitusional,” terangnya.
Direktur Pasca Sarjana Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini menyampaikan, potensi gugatan bila benar-benar ditunda nantinya yakni pengambil kebijakan perihal penundaan pilkada. Yang kan digugat pasti yang mengambil keputusan. Kalau pemerintah ya dia gugat pemerintah.
Kemudian dalam perjalanannya, gugatan Paslon dikabulkan di pengadilan maupun peradilan tata usaha negara maka pemerintah harus ganti rugi.
“Bisa jadi Paslon meminta ganti rugi lebih tinggi dari yang anggaran sudah dikeluarkannya,” pungkasnya. (Meid)
Komentar