Pengamat Hukum LM Bariun :Tak Jujur Laporkan Harta, Pejabat Terancam Sanksi Berat!

Berita Utama1616 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI-Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya secara jujur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah oknum pejabat yang diduga menyembunyikan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun, SH MH, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih lemahnya integritas sebagian pejabat dalam menyampaikan laporan kekayaan.

“Masih ada yang tidak jujur. Mereka menyembunyikan harta dengan mencatatnya atas nama orang lain,” ujar Bariun saat ditemui  Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, kejujuran dalam LHKPN sangat penting sebagai alat kontrol untuk menilai kenaikan harta seorang pejabat, baik sebelum maupun sesudah menjabat.

“Jika terjadi lonjakan kekayaan yang signifikan, maka patut dipertanyakan dari mana sumbernya. Sebab, pendapatan penyelenggara negara itu bisa dihitung dengan indeks tertentu,” jelasnya.

Direktur Pascasarjana Unsultra ini menjelaskan, secara detail Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan semua penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat publik lainnya untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam praktiknya, regulasi ini masih sering diabaikan atau tidak dijalankan secara jujur.

Lebih lanjut, Bariun menegaskan bahwa pejabat yang terbukti tidak jujur dalam pelaporan kekayaannya dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif seperti pengurangan gaji hingga sanksi berat seperti pemberhentian dari jabatan.

“Ketidakjujuran dalam LHKPN bukan pelanggaran kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik dan integritas seorang pejabat negara,” tegasnya.

Ia pun mendorong agar KPK lebih aktif dan konsisten dalam mengaudit serta memverifikasi laporan kekayaan para pejabat.

“LHKPN ini harus jadi alat ukur yang tegas. Jangan hanya jadi formalitas,” pungkasnya (Red)

Komentar