Pengadilan Negeri Kendari Sidang Tersangka Pengrusakan VDNI dan OSS  

Berita1142 Dilihat

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Konawe, Marwan Arifin membenarkan bahwa tersangka perusuh di VDNI telah disidangkan di pengadilan Negeri dengan pembacaan dakwaan.

“Iya benar, sudah di mulai sidangnya,” terangnya. Senin, (15/03/2021).

Mantan Kasi Pidum Kejari Konsel itu Selain mengatakan, ada 3 berkas perkara yang diterima Kejari Konawe dari penyidik Polisi Daerah (Polda) Sultra. Satu berkas ada sembilan orang tersangka, satu berkas lagi ada dua tersangka, dan berkas ketiga satu orang tersangka.

“Sembilan tersangka dan dua tersangka itu sudah sidang. Terus yang terakhir, satu orang tersangka itu belum,” katanya.

Sambungnya, untuk agenda sidangnya adalah masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih pemeriksaan saksi,” tambah Marwan.

Untuk diketahui, demonstrasi ribuan orang di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Senin 14 Desember 2020 lalu yang berujung ricuh.

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah bangunan, dump truk, dan alat berat milik perusahaan pemurnian nikel PT VDNI hangus dibakar.

Kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Dalam kasus itu, Polda menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari koordinator aksi hingga pelaku perusakan serta pembakaran fasilitas perusahaan. (*/La Ismeid)

Komentar