Potretterkini id, KENDARI-Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang mencakup penerapan asas Dominus Litis memang menjadi langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Namun, penerapan asas ini membutuhkan perhatian lebih dalam konteks potensi dampak negatif terhadap prinsip-prinsip keadilan dan pengawasan terhadap kewenangan kejaksaan.
1. Konsentrasi Kewenangan yang Berlebihan
Penerapan asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kewenangan yang luas dalam mengendalikan jalannya perkara hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Dalam teori, hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum dengan memberikan kontrol lebih besar pada satu lembaga.
Namun, hal ini bisa menimbulkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada kejaksaan, yang berpotensi mengurangi checks and balances dalam sistem hukum. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, ini bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang, di mana kejaksaan memiliki kendali yang terlalu besar dalam menentukan arah suatu kasus, termasuk apakah suatu kasus patut dilanjutkan atau tidak.
2. Risiko Terhadap Independensi Pengadilan
Salah satu masalah utama yang perlu diwaspadai dalam penerapan asas ini adalah potensi pengaruh kejaksaan terhadap independensi pengadilan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penuntutan, kejaksaan dapat memiliki peran dominan dalam proses peradilan.
Jika kewenangan ini tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas dan efektif, ada kemungkinan keputusan-keputusan pengadilan akan lebih dipengaruhi oleh keputusan-keputusan kejaksaan, yang pada akhirnya dapat mengancam prinsip independensi hakim dan menjauhkan putusan-putusan yang objektif dan adil.
3. Peluang Penyalahgunaan Kewenangan
Penerapan asas Dominus Litis yang terlalu kuat dapat membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kejaksaan. Sebagai contoh, kejaksaan mungkin akan lebih cenderung untuk melanjutkan perkara yang kurang memiliki bukti yang cukup atau lebih memilih kasus yang lebih mudah untuk menang, sementara kasus yang lebih kompleks atau melibatkan individu berkuasa bisa diabaikan.
Potensi ketidakadilan ini bisa merusak citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang harusnya berperan netral dan adil.
4. Mengancam Hak Asasi Tersangka atau Terdakwa. Dalam penerapan asas Dominus Litis, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara bisa sepenuhnya bergantung pada pertimbangan kejaksaan. Ini bisa menimbulkan masalah bagi hak-hak tersangka atau terdakwa, karena jika terjadi salah langkah atau kesalahan pertimbangan dalam penuntutan, individu yang tidak bersalah bisa saja terjerat dalam proses hukum yang panjang dan merugikan.
Selain itu, kekuasaan besar yang dimiliki kejaksaan ini bisa berisiko digunakan untuk tujuan yang lebih politis atau pribadi, yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
5. Kurangnya Akuntabilitas dan Transparansi
Salah satu aspek kritis yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan adanya akuntabilitas dan transparansi dalam implementasi asas Dominus Litis.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh kejaksaan terkait perkara hukum harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam ranah hukum maupun di hadapan publik. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan besar ini bisa disalahgunakan tanpa ada jalan bagi publik atau pihak yang dirugikan untuk mencari keadilan atau perbaikan.
Penerapan asas Dominus Litis dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan memang dapat memperkuat peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, tetapi jika tidak dilengkapi dengan pengawasan yang efektif, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi sangat besar.
Oleh karena itu, perlu adanya pembatasan yang jelas terhadap kewenangan kejaksaan, serta mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi pergeseran kekuasaan yang mengarah pada otoritarianisme dalam proses hukum. Prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan independensi lembaga peradilan harus tetap dijaga, agar sistem peradilan pidana di Indonesia tetap berjalan dengan adil dan transparan.
Dr. Anidi, S.Ag., M.Si., M.S.I., M.H
Dekan FKIP Unsultra/Dewan Pakar/Ahli Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK)Sultra







Komentar