Penegakan Hukum Administrasi Pengelolaan Lingkungan Lokasi Pertambangan Konawe Utama 

Artikel800 Dilihat

Potretterkini.id, KONUT– Program Pacasarjana Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) program penelitian penugasan insetif berbasis kinerja utama yang didanai kdi Rektorat Jenderal Pendidikan Tingg, Riset da Teknologi (Dirjen-Dikti) penelitian Penugasan di Kabupaten Konawe Utara. Sasaran lokasi disana adalah merupakan salah satu daerah IUP paling terbanyak di Sultra.

FGD di kantor yang berlansung di Dinas Pertambangan Provinsi Sultra pada 25 November 2022 dengan tema “Penegakan Penerapan Hukum Administrasi Pengelolaan Lingkungan Hidup di lokasi Pertambangan di Konawe Utara,

Suasana FGD di Dinas ESDM Sultra terkait Penegakan Penerapan Hukum Administrasi Pengelolaan Lingkungan Hidup di lokasi Pertambangan di Konawe Utara,

narasumber dari peneliti Dr La Ode Bariun,SH,MH selaku koordinator dan anggota Dr. Hj.Suriani Bt Tolo,S.H.,M.H, Dr. La Ode Munawir, S.H.,M.Kn, Ir Muh Karnoha Amir, S.T, M.T dan dari stakeholder dari dinas pertambangan sultra, badan lingkungan hidup sultra, peserta dari mahasiswa ,dan LSM penggiat lingkungan, perusahaan tambang tokoh masyarakat dan stakeholder yang terkait.

LM Bariun menjelaskan, sektor pertambangan merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) yang berkontribusi pada pendapatan Sultra. Keberadaannya berkontribusi pada dana bagi hasil (DBH) rata-rata Rp 123,41 miliar per tahun sepanjang 2018-2021. DBH pertambangan merupakan penyumbang terbesar DBH SDA Sultra, yakni sebesar 96,7%. Sementara itu, Kabupaten Konawe Utara adalah kabupaten yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) paling luas.

Perlu diketahui Konawe Utara sendiri mendapatkan DBH dari sektor pertambangan mencapai Rp 84 miliar selama tahun 2018-2020. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit.

Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.

Pada pengelolaan lingkungan kita berhadapan dengan hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan. Sebagai disiplin ilmu yang sedang berkembang saat ini sebagian besar dari materi hukum lingkungan merupakan salah satu bagian dari hukum administrasi. Hukum lingkungan pun juga mengandung aspek hukum perdata, pidana, pajak, internasional, dan penataan ruang sehingga tidak dapat digolongkan ke dalam pembidangan hukum klasik (publik dan privat).

Lanjutnya Direktur Pascasarjana Unsultra ini, bicara tentang potensi alam erat kaitannya dengan manajemen eksplorasi dan manajemen pemberdayaan lingkungan hidupnya. Ekplorasi sumber daya alam maupun mineral seharusnya dapat pula diimbangi dengan menjaga kualitas lingkungan sekitar agar tetap terjaga seimbang. Hal ini penting agar kejadian yang berupa bencana alam maupun pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.

Dampak dari kegiatan pertambangan berupa Banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan, hilangnya kanekaragaman hayati, di darat dan di lautan, penipisan lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim, kekeringan, naiknya permukaan laut, tercemarnya sungai, air tanah, danau dan laut, tercemarnya udara, dan timbulnya macam penyakit baru adalah hanya sebagian kecil dari akibat kerusakan lingkungan hidup yang makin hari makin mengancam kelangsungan hidup seluruh makhluk bumi.

Kalau ini terjadi yang rugi bukan satu dua orang saja melainkan seluruh umat manusia dibumi ini. Oleh karena itu aspek penegakan hukum memerlukan perhatian dan aksi pemberdayaan secara maksimal terutama pada perusahaan yang melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan. Perusahan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan tanpa memperhatikan lingkungan dapat diberikan sanksi.

Lanjutnya, sanksi administratif merupakan tindakan hukum yang pertama diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan, Sanksi administratif mempunyai fungsi instrumental, yaitu pencegahan dan penanggulangan perbuatan terlarang dan terutama ditujukan terhadap perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan hukum yang dilanggar tersebut.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau d. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan. Berkaitan dengan hal tersebut penegakan hukum terhadap penyelesaian tumpang tindih IUP di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara haruslah dilakukan secara adil.

Artinya, evaluasi penerbitan IUP sesuai dengan Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 harus dilakukan pada seluruh IUP yang tumpang tindih. Namun kenyataannya, evaluasi penerbitan IUP yang tumpang tindih di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara hanyalah dilakukan pada IUP-IUP lainya, sementara IUP milik PT. Antam, Tbk tidak pernah dilakukan evaluasi.

Hasil wawancara dari inspektur tambang Sulawesi Tenggara untuk kegiatan pertambangan blok mandiodo dihentikan sementara waktu khusus perusahan yang terjadi tumpang tindih IUP.

Penggunaan lahan sumber daya alam selalu mengesampingkan aspek lingkungan sehingga tidak peduli terhadap apa yang akan terjadi di kemudian hari maupun kepentingan generasi selanjutnya. Aspek preventif selalu diabaikan sehingga dapat dipastikan kerusakan semakin meluas & tidak terkendali.

Dampak kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi, juga kerap menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan seperti meningkatnya eskalasi friksi dengan masyarakat, berubahnya pola agraris masyarakat menjadi masyarakat tambang dan pencemaran bahkan kerusakan lingkungan di sekitar tambang.

Hukum belum dimuliakan sebagai panglima dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup b. Unsur-unsur yang terdapat dalam penegakan hukum pidana lingkungan yaitu polisi, jaksa, hakim, pengacara belum memiliki visi dan misi yang seirama di dalam menegakan hukum lingkungan Keterampilan pengacara, masyarakat, polisi, aparatur lembaga pengelolaan lingkungan hidup, jaksa dan pengadilan sangat terbatas, koordinasi dan kesamaan persepsi diantara penegak hukum tidak memadai, tidak ada perencanaan yang sistematis dan jangka panjang dalam melaksanakan penegakan hukum, dan kurang nya integritas dari penegak hukum yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.

Pengawasan dan penegakan hukum tidak terencana, reaktif dan improvisatoris. Proses pengumpulan bahan keterangan penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh instansi yang berbeda-beda dengan kesenjangan pemahaman antara penegak hukum yang berasal dari berbagai instansi dan dengan koordinasi yang sangat lemah.
Belum meratanya pengetahuan dan pemahaman hakim dalam menangani kasus-kasus sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, terlebih pembangunan berkelanjutan secara lebih luas.

Kesenjangan pengetahuan dan pemahaman para hakim diperburuk dengan tidak dikenalinya hakim ad hoc untuk mengatasi keawaman hakim di bidang lingkungan dan sumber daya alam. g. Masih rendahnya integritas para penegak hukum (aparat pemerintah, polisi, jaksa dan hakim) yang mengancam indepedensi dan profesionalisme mereka.

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berbasis pada rumusan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Peralihan kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat berdampak kepada pengawasan pertambangan dibidang hukum administrasi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Lokasi Pertambangan di daerah. Sebelumnya kewenangan pengelolaan pertambangan diatur melalui pasal 4 undang-undang no 4 tahun 2009 penguasaan mineral dan batubara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diubah dengan Ketentuan pasal 4 undang-undang no 3 tahun 2022 menyatakan bahwa.

Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. (3) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

Pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan Batubara, berwenang Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Reklamasi dan Peralihan kewenangan inilah yang melemahkan fungsi kontrol pemerintah daerah dalam penegakan hukum administrasi pengelolaan lingkungan hidup dilokasi pertambangan, substansi, wewenang kelembagaan, dan prosedur yang digunakan secara umum tunduk pada ketentuan hukum lingkungan kecuali jika hal itu belum diatur secara khusus.

Perlunya Penyamaan Presepsi Penegak Hukum Dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan, harus dimulai dengan persamaan persepsi antara PPNS-LH atau kuasa hukum Menteri Lingkungan Hidup dengan aparat penegak hukum khususnya JPU dan JPN serta Para Hakim tentang norma dan ketentuan penegakan hukum lingkungan, khususnya penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, berdasarkan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan upaya untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ditegakkan dengan penegakan hukum lingkungan.

Penegakkan hukum lingkungan hidup untuk melindungi lingkungan hidup. Salah satu upaya untuk melindungi lingkungan hidup, MA (Makamah Agung) menyelenggarakan hakim bersertifikat lingkungan hidup sebagai persyaratan bagi hakim yang menangani perkara lingkungan hidup.

Selain itu masih kata Bariun, pembentukan komunitas peduli lingkungan sangat diperlukan dalam hal membantu penegak hukum mengawasi kegiatan usaha pertambangan di konawe utara. Kesadaran dan kepedulian lingkungan tidak dapat tumbuh tanpa keinginan dan dorongan internal. Akan menjadi sia-sia edukasi dari pihak eksternal komunitas tanpa keinginan berubah dari internal komunitas.

Dibutuhkan gerakan bersama komunitas dalam mencapai perubahan perilaku dan lingkungan. Itu sebabnya dibutuhkan pembentukan empowerment community dimana komunitas aktif bergerak dan berdaya menyelesaikan masalah sosial yang ada dalam komunitas.

Foto bersama usai FGD Penegakan Penerapan Hukum Administrasi Pengelolaan Lingkungan Hidup di lokasi Pertambangan di Konawe Utara

Pembentukan komunitas tidak semudah mengumpulkan warga dan membentuk kelompok, dibutuhkan pendekatan yang intens dan sesuai dengan gaya komunikasi dan tidak melanggar nilai-nilai komunitas untuk mencapai penerimaan dan kesepakatan dalam membentuk empowerment community.

Sambungnya, Kordinasi Lintas penegakan hukum Pertambangan IUP di konawe Sekitar 208 logam nikel, non logam dan batuan Melalui Fungsi Kordinasi dan pengawas diharapkan tugas pokok penyidikan antara Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dengan Penyidik Polri dapat berjalan selaras dan harmonis.

Proses pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya terkait dengan aparat penegak hukum lain terutama yang berada di dalam sistem peradilan.

Akhirnya tim peneliti Unsultra mengucapkan terimakasih kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah mendanai penelitian ini melalui skim penelitian penugasan Insentif Penelitian berbasis Kinerja Utama. (Med)

Komentar