Pendapat Hukum Sekulumit Berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara

Berita Utama, OPINi6907 Dilihat

Oleh : La Ode Bariun. (Eks Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) Unsultra 

Potretterkini.id, KENDARI- Universitas sulawesi Tenggara (UNSULTRA) didirikan pada tanggal 9 Juli 1986 dengan Akta Notaris Nomor 15 Tahun 1986. Mendapatkan keputusan Koordinator Kopertis Wilayah IX No.222 tahun 1987 tanggal 18 Mei 1987, tentang persetujuan sementara untuk menyelenggarakan kegiatan akademik dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI No.0480/0/1989 tanggal 1 Agustus 1989, tentang Pemberian status Terdaftar. Awalnya membina 5 (lima) fakultas yaitu: Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Ekonomi yang didirikan oleh Ir. H. Alala dikala itu menjabat sebagai gubernur Sulawesi Tenggara dengan mengangkat rektor berdasarkan akta notaris dan Keputusan Menteri Kemendikbud tersebut diatas. Rektornya adalah Drs. H Soenardi, Pembantu Rektor I Ir. H. Soetikno, N.Ed.

Pembantu Rektor II Drs. H. Tohamansur, Pembantu Rektor III Drs. H. Abu Bakar Sidik. Dan disaat itu Ketua Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT) adalah La Ode Bariun. Pergantian Rektor dari Sounardi ke Drs. H. Manoman selama 2 Periode yang diangkat oleh Drs. H. La Ode Kaimuddin. Selanjutnya peralihan Drs. H. Manoman Ke Drs. H. Djalante yang diangkat oleh Drs. H. La Ode Kaimuddin. Perhalihan rektor selanjutnya ke Drs. Suleman yang diangkat oleh Drs. H. La Ode Kaimuddin.

Peralihan rektor selanjutnya ke H. Ikhlas Mapilawa, S.H., M.H yang mendapat persetujuan Ali Mazi. peralihan rektor selanjutnya ke Drs. Ekapaksi, M.Si. yang diangkat oleh Nur Alam. dan
peralihan rektor yang selanjutnya ke Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun, M.SC. Agric, yang diangkat oleh H. Nur Alam. Dalam pendirian yayasan oleh Ir. H. Alala menyertakan aset hibah lahan seluas 17 Ha dan gedung 5 RKAB untuk perkuliahan 5 Fakultas, aset tersebut bukan milik Pemda karena tidak tercatat di badan aset pemda maka dengan demikian menjadi aset hibah dari Ir. H. Alala selaku pendiri dan selaku gubernur memberi izin gedung perkuliahan Islamic Center dan SPMH untuk perkuliahan.

Diera Drs. H. La Ode Kaimuddin memberi izin perkuliahan di BP 7 milik Pemda dan bangunan rektorat lama, RKAB dan Laboratorium. Upaya Dr. La ode Bariun Waktu jadi ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menempatkan kedua gedung tersebut ditempatkan di Unsultra hibah dari PT Antam yang di setujui oleh Drs. H. La Ode Kaimuddin selaku Gubernur. H. Nur Alam selaku gubernur menghibahkan gedung rektorat, 5 kantor fakultas fakultas dan memberi bantuan pribadi 10 buah AC. Di era Ali Mazi atas upaya Dr. La Ode Bariun meminta hibah bangunan GOR Unsultra, kendati saat ini baru hanya pondasi.

Kedudukan Hukum Berdirinya Yayasan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara Perubahan akta Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986 yang dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 9 dari Anggaran Dasar Yayasan tertanggal 8 Juni
1967 dibuat dihadapan Tuan Muhammad Galna Ohorela dengan merubah akta tertanggal 12 Desember 1978 Akta Nomor 48 dibuat dihadapan SITKE Liwowa Notaris Ujung Pandang. Pada milik Akta ini Drs. H. Laute dari ketua harian panitia pendiri Universitas Swasta Sulawesi Tenggara dan Prof. Agusalim Mokodompit Wakil Ketua III Yayasan Pembina. Badan hukum Yayasan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara dengan Akta Notaris berturut-turut sebagai berikut:

1. Akta nomor 4 tanggal 8 Juni 1967
2. Akta Notaris nomor 18 tanggal 8 Juni 1967
3. Akta Notaris Nomor 15 tanggal 9 Juni 1986
4. Akta notaris nomor 15 tanggal 9 Juli 1986 dan akta notaris nomor 30 tanggal 3 Maret 1990, Akta notaris nomor 30 tanggal 31 Mei 1990, ketiga akta terakhir tercatat dibuat dihadapan Rachmatiah Hambu, S.H.

5. Seluruh akta-akta tersebut terlihat dalam risalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang Register Nomor 18/G.TUN/94/P.TUN U.Pdg dan Putusan mana telah diajukan Banding sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, dibawah Register Nomor 43/BDG.TUN/1994/PT TUN U.Pdg, selanjutnya diajukan Kasasi sesuai Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia, dibawah Register Nomor 209 K/TUN/1995 dan telah Inkrah yang artinya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi melalui upaya hukum.

Dimana Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra) antara Drs. H. La Ode Kaimuddin dengan Ir. H. Alala yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dalam putusan kasasi tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar (Ujung Pandang) yang mengabulkan gugatan pendiri yayasan, Ir. H. Alala.

Poin-poin utama putusan tersebut adalah:

1. Pembatalan Surat Keputusan: Putusan MA membatalkan surat keputusan yang
diterbitkan oleh Gubernur Sultra saat itu, La Ode Kaimuddin, pada tahun 1993, yang mengambil alih kepengurusan yayasan.
2. Pengesahan Kepengurusan Asli: Putusan tersebut mengembalikan keabsahan
kepengurusan Yayasan Unsultra kepada pihak pendiri, yaitu Ir. H. Alala.
3. Status Hukum Tetap: Putusan ini menegaskan bahwa kepengurusan di bawah Ir. H. Alala adalah yang sah menurut hukum, sekaligus membatalkan status exofficio pejabat daerah dalam struktur yayasan.

Pendapat Hukum

Jika kepengurusan yayasan bersengketa dan dimenangkan salahsatu pihak dari semua tingkatan peradilan yang bersifat inkrah, maka putusan pengadilan tersebut mengikat pihak yang menang berhak melaksanakan kepengurusan sesuai putusan,yang telah diikuti dengan perubahan pada akta pendirian yayasan di notaris mencerminkan kepengurusan baru didaftarkan ke kementrian Hukum dan mengikat pihak ketiga, dengan tujuan mengembalikan tata kelola yayasan sesuai hukum dan anggaran dasar.

Implikasi Hukum:

1. Legitimasi kepengurusan pihak yang menang secara sah dan selaku pendiri dan
atau ahli warisnya menjadi pengurus dan berhak mewakili yayasan baik dalam
maupun di luar pengadilan.
2. Status yayasan tetap badan hukumnya dan terus beroperasi hanya terjadi
pergantian kepengurusan saja.

3. Hubungan dengan pihak ketiga semua perbuatan hukum yang dilakukan
pengurus yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Yayasan mengikat yayasan, sementara tindakan pengurus lama yang tidak sesuai putusan
pengadilan dasar hukumnya UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No 28 Tahun 2024 dan PP No 63 Tahun 2008.

Berlandaskan hal-hal tersebut diatas melakukan perubahan-perubahan akta baru atau AHU baru yang dimohonkan ke Dirjen AHU harus mendapatkan persetujuan secara tertulis oleh pendiri dan ahli waris yang telah ditetapkan oleh pengadilan yang inkrah, jika itu tidak ikut serta maka perubahan baru tersebut akan menjadi cacat yuridis. Pada saat Ir. H. Alala sebelum wafat menghadiri undangan gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangkat HUT Sulawesi Tenggara beserta keluarga.

Disaat itu pertemuan antara H. Alimazi dengan Ir. H. Alala beserta keluarga menyerahkan Putusan PTUN yang bersifat Inkrah dan pemberian kuasa untuk mengelolah yayasan Unsultra secara pribadi sesuai Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 dikarenakan Ir. H. Alala dalam kondisi kesehatan. H. Ali Mazi dengan penyerahan tersebut menyusun kepengurusan yang diketuai oleh H. Ali Mazi, sekretaris La Ode Bariun, dan bendahara Rahmat Hasan, S.H. Untuk mengurus akta perubahan berdasarkan penyerahan dari Ir. H. Alala selaku pendiri dan dipercayakan untuk mengurus akta tersebut oleh Ali Mazi kepada La Ode Bariun, Drs. H. Asrun Lio, PhD., Drs. M.Nur, Dr. Sahyunu dan Rahmat Hasan, S.H.

Seiring pergantian Gubernur dari Alimazi ke H. Nur Alam Akta pendirian tidak dapat dituntaskan. H. Nur Alam pada saat itu selaku gubernur membuat akta pendirian Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Agustus 2010 nomor akta 28. Setelah itu lahir akta suplemen tanggal 1 September 2010 nomor 05. Dengan menggunakan akta nomor 48 tanggal 23 Agustus 2010 dan akta suplemen 1 September 2010 akta Nomor 5. Pada saat mengajukan 5 prodi yakni Prodi Pertambangan, Prodi PGSD, Prodi PAUD, Prodi Agribisnis serta Prodi Perencanaan
Wilayah dan Kota.

Pada saat diunggah ke sistem informasi kelembagaan Kemendikbud Dikti, Unsultra mendapat pemberitahuan dari Asesor Kemendikbud Dikti bahwa pengajuan ditolak dan diminta perlu ada perbaikan syarat administrasi,
menurutnya atas penolakan tersebut karena alasan tidak ada singkronisasi atau kesesuaian antara sejarah pendirian Yayasan Tinggi Sulawesi Tenggara dan akta pendirian Yayasan Tinggi Sulawesi Tenggara akta nomor 48 tanggal 23 Agustus 2010 dan akta Suplemen Nomor 5 tanggal 1 September 2010.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan tidak nyambung dengan akta pendirian yayasan tinggi akta nomor 9 Juli 1986. Sehingga selama ini menggunakan izin pendirian dari Dekdikbud
Nomor 480480 tahun 1989 yang memiliki kesesuaian dengan akta yayasan unsultra
tahun 1986. Selanjutnya akta penyertaan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi tanggal 18 oktober 2019 nomor 8. Dr. M. Yusuf, S.H., M.H. bertindak berdasarkan
kuasa yang dimuat dalam berita acara rapat pembina Yayasan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibuat dibawah tangan tgl 10 Oktober 2019. Berkedudukan di kota kendari Anggaran Dasarnya dimuat dalam akta nomor 48 tanggal 23 Agustus 2010.

Jika menggunakan akta Yayasan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 48 tanggal 23 Agustus 2010 dengan akta suplemen nomor 5 tanggal 1 September 2010 dengan Nomor AHU 4646. AH 0104. Tahun 2010 berdampak hukum terhadap pengelolaan Perguruan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara dapat dibuktikan dengan
penolakan pengajuan prodi tersebut.

Kekeliruan daripada akta tahun 2010 seharusnya bukan pendirian tapi perubahan akta sehingga dinyatakan tidak singkronisasi dan kesesuaian terhadap akta pendirian awal. Maka secara mutatis mutadis akta pendirian itu tidak dapat dijadikan landasan hukum pengelolaan akademik dan administrasi Unsultra

1. Jika bertahan pada akta ini maka tidak mempunyai legalstending hukum.
2. Jika perubahan anggaran dasar Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara harus menuangkan secara berturut-turut akta pendirian dan perubahan-perubahannya agar perubahan Anggaran Dasar tersebut mendapatkan legalitas Hukum.
3. Jika berdasarkan akta nomor 48 dan nomor 5 untuk merubah organ kepengurusan yayasan tanpa melibatkan pendiri yang telah ditetapkan olehpengadilan maka hal tersebut menjadi cacat administratif.
4. Jika yayasan melakukan perombakan struktur pengelolah perguruan tinggi
dalam hal ini rektor berdasarkan yayasan yang sah dengan berpedoman
pada statuta yayasan. (***)

Komentar