Potretterkini.id, MUNA- Upaya pencegahan dan pemberatasan korupsi sudah dilakukan hampir semua institusi di negri ini. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah Republik Indonesia dalam hal menyelenggarakan sistim kelembagaan yang bersih dari Perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagai salah satu wujud dari aplikasi program tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna melakukan pencanangan eksternal pembangunan zona integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan ikrar zona integritas oleh Kepala BPN Muna Rajamuddin, bersama Bupati Muna L.M. Rusman Emba dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muna. Selanjutnya melaksanakan penandatanganan piagam sebagai wujud komitmen, serta kesungguhan mencegah korupsi dan meningkatkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat oleh Kepala BPN Muna, Bupati Muna dan Forkopimda Kabupaten Muna, Selasa (08/06/2021).
Rajamuddin selaku Kepala BPN Kabupaten Muna menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 59 tahun 2021 tentang pembentukan kelompok kerja, ada enam poin dalam pembangunan zona integritas, salah satunya adalah penguatan kualitas pelayanan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, BPN Kabupaten Muna mampu merealisasikan hal tersebut baik dalam pelayanan rutin maupun proyek.
Saat ini BPN Kabupaten Muna sementara melaksanakan kegiatan proyek pertanahan yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah, yang sementara dalam proses penyelesaian target.
“ Mudah-mudahan kegiatan PTSL dan redistribusi tanah dapat selesai sebelum waktunya,” ungkapnya.
Ahmad Iswadi selaku Kepala Bagian (Kabag) tata usaha BPN Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra menyampaikan bahwa ia berharap pencanangan zona integritas menjadi semangat bagi satuan kerja BPN Muna.
“Harapan kami adalah demgan pencangan zona integritas ini, dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bebas KKN demi terwujudnya reformasi birokrasi,” ucapnya.
Lebih lanjut ia meminta dukungan dari semua pihak baik pemerintah daerah (Pemda) maupun forkopimda agar BPN Kabupaten Muna mampu melaksanakan tugas lebih baik lagi terkait dengan pelayanan pertanahan.
Selain itu ia memberikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Muna yang telah menunjukan kinerjanya dengan maksimal. “Kami BPN Sultra memberikan apresiasi, semoga kinerjanya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Muna L.M. Rusman Emba menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas merupakan langkah yang konstruktif dalam mewujudkan daerah yang bebas dari praktek KKN. Selain itu juga dapat memberikan pelayanan maksimal dan berkualitas kepada masyarakat.
“Harapan kami adalah antara Pemda Muna dan BPN Muna terus bersinergi dalam mengimplementasikan zona integritas” ungkapnya. Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Sultra ini memberikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Muna karena telah menunjukan kinerja yang baik serta menuntaskan beberapa persoalan.
“Dibawah kepemimpinan Rajamuddin telah menuntaskan beberapa persoalan pertanahan. Diantaranya adalah menuntaskan eks PT. Tompenan di Muna Timur dan eks perusahaan Tobea di Towea, untuk itu kami memberikan apresiasi” tutupnya. (Afar/Meid)
Komentar