Potretterkini.id, MUNA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna memperoleh tambahan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp137.599.909.000 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Dana tersebut terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp113.013.850.000 serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp24.586.059.000.
Dengan demikian, angka Rp137,599 miliar tersebut bukan seluruhnya merupakan tambahan DAU. Sebagian merupakan dana kurang bayar DBH dari tahun anggaran sebelumnya.
Tambahan transfer tersebut menjadi perhatian karena Kabupaten Muna tercatat sebagai salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang memperoleh tambahan DAU melalui kebijakan tersebut.

Di tengah tambahan ruang fiskal itu, perhatian juga datang dari Aliansi Paruh Waktu Muna yang selama ini mengawal aspirasi tenaga non-ASN atau PPPK paruh waktu.
Ketua Aliansi Paruh Waktu Muna, La Ode Ali, S.Kep, Ners, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas kebijakan yang menurutnya menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar bagi berbagai kepentingan daerah dan tenaga paruh waktu.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri PAN-RB, Kemendagri, Wakil Ketua DPR RI, Pemda Muna, serta teman-teman Aliansi Paruh Waktu Indonesia yang terus memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat sehingga kebijakan ini bisa menguntungkan semua pihak,” ujar La Ode dikonfirmasi Wartawan Potretterkini.id, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, perjuangan dan komunikasi yang dilakukan bersama Aliansi Paruh Waktu Indonesia tidak semata-mata menyangkut kepentingan kelompok, tetapi juga bagaimana pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus kepastian bagi tenaga paruh waktu.
Ia menilai kebijakan transfer ke daerah perlu dikawal agar implementasinya di daerah tetap sejalan dengan tujuan pemerintah pusat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tambahan DAU sebesar Rp113,013 miliar menjadi bagian penting dalam melihat kapasitas fiskal Kabupaten Muna pada 2026.
Namun, tambahan dana tersebut tidak otomatis berarti seluruhnya dapat diarahkan untuk kebutuhan tertentu. Penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan penganggaran, peruntukan dana, kemampuan keuangan daerah serta proses perubahan APBD.
Karena itu, Aliansi Paruh Waktu Muna akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan aspirasi tenaga paruh waktu mendapat perhatian dalam kebijakan penganggaran.
Lanjutnya, tambahan transfer tersebut harus dilihat sebagai momentum untuk membangun komunikasi antara pemerintah daerah dan kelompok tenaga paruh waktu.
“Kami akan tetap mengawal aspirasi teman-teman paruh waktu. Kami berharap dengan adanya tambahan transfer ini, pemerintah daerah dapat melihat kembali kebutuhan dan kondisi teman-teman yang selama ini mengabdi,” kata Ali.
Publik perlu mengetahui apakah dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), bagaimana pencatatannya dalam perubahan APBD 2026, serta program apa saja yang akan dibiayai.
Hal itu penting agar tambahan transfer dari pemerintah pusat tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen fiskal, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Terlebih, di tengah kebutuhan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan belanja pemerintahan, keberadaan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu menjadi salah satu persoalan yang terus mendapatkan perhatian.

Aliansi Paruh Waktu Muna menyatakan akan tetap mengawal proses tersebut sembari menjaga komunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lebih detail Ali menuturkan, bahwa perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan yang lahir dari pemerintah pusat dapat diterjemahkan secara baik di daerah.
Tambahan transfer Rp137,599 miliar pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang bertambahnya angka pendapatan daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana uang tersebut dikelola secara transparan, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk aspirasi tenaga paruh waktu di Kabupaten Muna.
Kotributor : Aswin Rudi







Komentar