Potretterkini.id.MUNA- Menjelang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Muna menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam. Penetapan ini sesuai dengan prinsip syariat Islam yang mewajibkan setiap Muslim mengeluarkan zakat sebagai penyucian diri dan bentuk kepedulian terhadap sesama.
Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per orang, berdasarkan konsumsi bahan makanan pokok masyarakat.
Rincian besaran zakat fitrah 1446 Hijryah 2025 Masehi, untuk jagung besarannya Rp 5.000 per liter- Rp 17.500 per orang, beras medium: Rp 12.500 per liter-Rp 43.750 per orang, dan beras Premium: Rp 14.000 per liter- Rp 49.000 per orang
Dalam Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda, “Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna serta sebagai santunan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Bupati Muna mengingatkan masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai dengan bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kami berharap umat Islam di Muna dapat menjalankan kewajiban ini dengan ikhlas, karena zakat fitrah bukan sekadar tradisi, tetapi perintah agama yang bertujuan menyucikan diri dan membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Bachrun Labuta.
Dengan ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Muna semakin sadar akan pentingnya zakat fitrah sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.
Kontributor Aswin Rudi
Komentar