Potretterkini.id, MUNA- Sebagai masyarakat kita harus berhati-hati menggunakan media sosial apalagi pada sebuah institusi pemerintahan. Apalagi yang disampaikan itu adalah informasi hoaks, kita bisa berujung pada masalah hukum. Inilah yang dialami oleh akun Facebook dengan inisial ARN telah mengunggah sebuah piagam penghargaan.
Piagam penghargaan itu berisi penilaian buruk bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna oleh ombdusman Sulawesi Tenggara. Melalui kepala bagian (kabag) hukum Pemda Muna Kaldav Akiyda Sihidi melaporkan ke Polres Muna dengan dugaan Pencemaran nama baik.
Pihak terlapor dengan inisial ARN mengunggah sesuatu di Facebook pada 12 Februari 2020 pukul 13.49 berupa Piagam Penghargaan terburuk dengan nilai 0,00 yang dikeluarkan oleh Ombdusman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara adalah Piagam palsu. Akun tersebut diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berdampak pada pencemaran nama baik terhadap Pemda Muna.
“Ini adalah pencemaran nama baik yang merusak martabat pemda Muna. Jadi harus dilaporkan ke pihak yang berwajib” ujarnya. Lebih lanjut sosok yang akrab dipanggil Kaldav ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak ada kaitanya dengan politik pada pilkada kedepan.
Soal penanganan perkara hukum ia serahkan pada pihak kepolisian. “Ini pelecehan dan pencemaran nama baik Pemda. Jadi kami laporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” bebernya.
Kapolres Muna AKBP Deby Asry Nugroho membernarkan adanya laporan tersebut yakni Pemda Muna terkait dengan UU ITE. “Disaksikan pejabat Polres dan diberi arahan juga, kalau mau dilaporkan yah silakan. Selanjutnya kita akan tindak lanjuti prosesnya” Ucapnya.
Lebih lanjut Debby menyatakan bahwa soal laporan UU ITE sudah banyak meneeima laporan dari masyarakat. Namun kami tidak tau berapa jumlahnya. “Laporan masyarakat sudah ada tapi untuk sampai ke pengadilan, cek aja sama teman-teman dibelakang (penyidik reskrim)” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim Muna AKP Muhammad Ogen Sairi bahwa pelaku yang melanggar UU ITE bisa dilakukan penahanan. Karena ancaman bagi terduga pelaku yakni enam tahun kurungan penjara.
“Ketika itu (terduga melanggar UU ITE) sudah mencukupi bukti-bukti surat, petunjuk serta keterangan ahli, bisa kita lakukan penahanan,” tegasnya. (Afar/Meid)
Komentar