Potretterkini.id.MUNA- Pemerintah Kabupaten Muna bekerja sama dengan Cendekia Legal Research menggelar seminar akhir penyusunan naskah akademik pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (30/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Ungu, Jalan Tengiri, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, dan menjadi penutup dari rangkaian penyusunan naskah yang telah digarap selama empat bulan.
Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, S.H., M.H., hadir membuka acara dan menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh peserta seminar dalam menyempurnakan naskah akademik. Ia menaruh harapan besar agar pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dapat segera diwujudkan sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kami ingin seminar ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi betul-betul menjadi forum serius. Setelah ini, naskah akan kami ajukan ke Bupati untuk disetujui, lalu dilanjutkan ke DPRD. Harapan kita, Perumda segera terwujud dan menjadi lokomotif baru peningkatan PAD,” tegasnya.
Seminar Dihadiri Pemangku Kepentingan Strategis
Turut hadir dalam kegiatan ini para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Muna, Ketua PDAM Muna Sugi La Ende, serta perwakilan dari organisasi strategis seperti HIPMI Muna dan KADIN Muna. Kehadiran lintas sektor ini memperkuat semangat kolaboratif antara pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku ekonomi dalam membangun fondasi kelembagaan ekonomi yang berkelanjutan.
Pilar Akademik Pendirian BUMD: Disampaikan Langsung oleh Tim Penyusun
Direktur Cendekia Legal Research, Ramadhan Kiro, S.H., M.H., memaparkan secara terstruktur tujuan, bentuk, dan arah pembentukan BUMD di Kabupaten Muna. Ia menekankan bahwa naskah akademik ini menjadi dokumen dasar yang tidak hanya menjawab kebutuhan hukum, tetapi juga mencerminkan strategi pembangunan ekonomi daerah jangka panjang.
“Tujuan kajian ini adalah memberikan landasan intelektual atas urgensi pendirian BUMD. Kita harus tahu mengapa BUMD itu penting, apa sasarannya, dan bagaimana kita akan mewujudkannya,” ujar Ramadhan.
Adapun Substansi naskah akademik mencakup empat poin kunci:
1. Tujuan dan Sasaran yang SMART
Pendirian BUMD diarahkan untuk mendukung visi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sasaran dirumuskan secara SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), seperti peningkatan PAD, perluasan akses layanan publik, dan penciptaan lapangan kerja.
2. Bentuk Hukum dan Struktur Organisasi
Naskah merekomendasikan bentuk hukum dan struktur organisasi yang sesuai dengan skala usaha serta orientasi pelayanan. Pertimbangan hukum dan regulasi dijabarkan secara rinci guna memastikan akuntabilitas tata kelola.
3. Rencana Bisnis yang Komprehensif
Kajian dilengkapi rencana bisnis yang menyeluruh: mulai dari analisis pasar, strategi pemasaran, proyeksi keuangan, hingga sistem operasional yang mendukung efisiensi dan keberlanjutan usaha.
4. Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah
BUMD dirancang menjadi instrumen kebijakan daerah yang mampu menghadirkan manfaat sosial-ekonomi secara langsung bagi masyarakat Muna.
“Naskah ini tidak berhenti sebagai dokumen. Ia menjadi peta jalan pembangunan ekonomi daerah yang berbasis inovasi dan akuntabilitas,” tutup Ramadhan.
Muna Menuju Era Baru Ekonomi Daerah
Seminar ini menandai keseriusan Pemkab Muna dalam menghadirkan inovasi kelembagaan daerah yang berbasis kajian akademik dan kolaborasi multisektor. Jika Perumda terbentuk dan dijalankan sesuai visi strategisnya, maka Muna akan memiliki pilar ekonomi baru yang menjanjikan kemandirian fiskal serta penguatan peran daerah dalam pembangunan berbasis potensi lokal.
Kontributor : Aswin Rudi







Komentar