Potretterkini.id, MUNA- Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan pada tanggal 16 Februari 2021, maka berakhirlah sengketa Pilkada Kabupaten Muna. MK menolak gugatan pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) L.M. Rajiun Tumada dan H. La Pili, S.Pd dengan perkara No. 53/PHP.BUP-XIX/2021.
Kondisi demikian diikuti oleh ungkapan legowo dan saling mengikhlaskan oleh masing-masing kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada. Situasi ini akan kenciptakan kondusifitas yang sejuk bagi masyarakat Muna usai pelaksanaan Pilkada pada 09 Desember 2020 yang lalu.
Abdul Razak Said Ali, SH selaku kuasa hukum termohon yakni KPU Kabupaten Muna menyampaikan apresiasi kepada MK yang telah memutuskan sengketa sebagaimana eksepsi termohon. Menurutnya MK telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya berdasarkan prinsip keadilan.
“Kami sebagai kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU Muna memberikan putusan yang tepat, berdasarkan eksepsi yang kami ajukan. Kami yakin bahwa putusan MK berdasarkan konstitusi dan berlandaskan keadilan” ungkap Razak, Rabu ( 17/02/2021).
Wakil Ketua bidang Advokasi Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Muna ini menyampaikan bahwa tugas-tugasnya sebagai kuasa hukum KPU Muna telah selesai. Untuk selanjutnya berdasarkan PKPU No. 05 tahun 2020, Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh KPU dilaksanakan setelah 5 hari penyerahan salinan putusan dari MK.
“Setelah putusan MK maka tugas kami sebagai kuasa hukum KPU Muna selesai. Untuk selanjutnya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, 5 hari setelah penyerahan salinan putusan dari MK. Ini berdasarkan PKPU No. 05 tahun 2020” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Muna Kubais, menyampaikan bahwa rencana penetapan adalah tanggal 20 Februari 2021. “ Rencana Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni tanggal 20 Februari 2021.
Untuk diketahui bahwa gugatan Pasangan Calon (Paslon) RAPI terdapat cacat hukum bawaan dalam Pilkada Muna 2020 terdapat cacat hukum bawaan sebagai akibat kelalaian KPU soal administrasi.
Hal ini terjadi karena ada perbedaan nama salah satu paslon antara KTP dan Ijazah. Nasrullah mewakili tim kuasa hukum KPU Muna menyampaikan bahwa dalam Pilkada Muna, KPU Muna telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat konstitusi. Selain itu ia menjelaskan bahwa Pemohon telah melewati batas waktu pengajuan perkara berdasarkan tenggang waktu yang diberikan KPU.
“Terkait dengan perbedaan nama antara nama di ijazah dan di KTP el KPU Muna mengambil langkah sesuai PKPU No. 394 tahun 2020. Yakni dengan melakukan klarifikasi di sekolah yang bersangkutan kemudian dituangkan dalam berita acara, hal ini telah dilakukan KPU Muna sebagaimana bukti-bukti terlampir.
Seharusnya gugatan pemohon ini seharusnya sudah kadaluwarsa karena pengajuannya melebihi tenggang waktu yang diberikan KPU,” ungkapnya.
Selanjutnya Nasrullah menyampaikan bahwa materi yang didalilkan oleh pemohon tidak masuk dalam ranah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dari hasil Pilkada yang digelar 09 Desember 2020 cukup siginifikan dengan selisih 8142 antara pihak yang menang dan kalah.
“Materi yang didalilkan oleh pemohon sebenarnya tidak ada hubungannya dengan PHP. Dari selisih 8142 dari total Pemilih di Muna jika dipresentase itu mencapai kurang lebih 6 persen. Sementara jika berdasarkan konstitusi sesuai agregat kependudukan Muna, batas untuk mengajukan PHP adalah 2 persen” jelasnya.
Kontributor: Kafarun
Komentar