Potretterkini.id, KENDARI– Pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat sebagai topik yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.
RUU ini bertujuan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, serta memfasilitasi pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
Namun, meskipun urgensinya tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nampaknya enggan untuk segera mengesahkan undang-undang ini, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen mereka dalam mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dan pemerintahannya dalam memberantas korupsi.
Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?
Pengamat Hukum Tata Negara Dr LM Bariun SH MH menjelaskan, secara garis besar, RUU ini memiliki peran yang sangat vital dalam menangani sejumlah masalah besar seperti korupsi, pencucian uang, serta kejahatan terorganisir yang merugikan negara. Selain itu, dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat mengembalikan aset negara yang telah dijarah oleh pelaku tindak pidana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
RUU ini juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama internasional dalam menangani pelaku kejahatan lintas negara dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana keuangan.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto telah menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu misi prioritas dalam pemerintahannya. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset seharusnya dapat menjadi bagian integral dari program tersebut.
Namun, pertanyaan muncul mengingat DPR yang dominan dikuasai oleh koalisi Merah Putih justru tampak kurang progresif dalam mendukung RUU ini. Tantangan dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
Mengapa DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset?
Direktur Pascasarjana Unsultra ini mengatakan, beberapa pihak menilai bahwa ada konflik kepentingan yang besar di antara para legislator yang mungkin khawatir bahwa pengesahan RUU ini akan menyentuh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, kemampuan untuk memulihkan aset hasil kejahatan juga masih menjadi tantangan besar.
Para pelaku kejahatan, terutama yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, memiliki lebih banyak peluang untuk menyembunyikan kekayaan mereka, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Meskipun demikian, RUU ini memberikan peluang besar untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia, dengan memberikan wewenang yang lebih besar kepada lembaga penegak hukum dalam menelusuri dan menyita aset-aset hasil kejahatan. Prosedur yang lebih efisien dan landasan hukum yang lebih progresif pun diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan yang berkaitan dengan keuangan.
Komitmen Koalisi Merah Putih Dipertanyakan?
Keberadaan koalisi Merah Putih yang menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR seharusnya memberikan jaminan dukungan terhadap program pemerintah, termasuk dalam pengesahan RUU yang sangat penting ini.
Namun, kenyataannya justru berbanding terbalik. Komitmen DPR untuk mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dipertanyakan, dan hal ini menjadi ironi yang besar.
Bukankah sudah saatnya DPR menunjukkan sikap progresif dalam mendukung kebijakan yang akan menguntungkan rakyat dan negara?
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dalam konteks memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. Selain itu, RUU ini juga memiliki potensi besar untuk mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintah.
Namun, tantangan besar masih ada, terutama terkait dengan konflik kepentingan di DPR serta kemampuan dalam memulihkan aset hasil kejahatan. Masyarakat pun kini menanti sikap progresif dari DPR dalam mendukung pengesahan RUU ini, sebagai wujud komitmen mereka terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.
RUU Perampasan aset hemat saya kata Bariun, untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir karena dengan hadirnya UU ini juga dapat membantu mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika DPR ini enggan mengesahkan RUU perampasan aset ini sebagai pembangkangan terhadap misi besar Presiden RI Prabowo Subianto yang bertekad memberantas korupsi sebagai missi prioritasnya,
Pertanyaan yang terbetik bagi saya maupun publik dimana komitmen koalisi merah puti yang juga 80% menguasai kursi parlemen di DPR RI, inikan ironi seharusnya DPR progresif terhadap ini sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintahan kabinet merah puti,’ tegas LM Bariun, di wawancarai awak media di Kendari (22/3/2025)
Pentingnya diwujudkanya RU UU Perampasan AsetĀ
Kata Bariun dengan diwujudkan RU UU ini akan membantu menangani kasus korupsi,pencucian uang, dan kejahatan teroganisir, mengembalikan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, memperkuat kerjasama internasional untuk menindak pelaku kejahatan lintas negara, dan tatkala penting akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,demikian pula adanya peningkatan transparansi dan ankutabilitas dalam pengelolaan aset,juga memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Hemat saya peran RUU perampasan aset ini, mencakup proses penelusuran dan penyitaan aset baik dalam negeri maupun luar negeri, memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga penegak hukum, menetapkan prosedurĀ yang lebih efisien,memberikan landasan hukum yang lebih progresif untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan yang bersinggungan dengan keuangan,” jelasnya
“Adapun tantangan RUU perampasan aset : konflik kepentingan yang besar, ketidak mampuan memulihkan aset hasil kejahatan pelaku korupsi memiliki lebih banyak peluang untuk menyembunyikan kekayaan,” pungkasnya. (Med)
Komentar