Pakar Hukum: Pemberhentian Pejabat Struktur Unsultra Langgar Permenristekdikti dan Statuta, Serta Melawan Hukum

Berita Utama3340 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Kebijakan pemberhentian dan pergantian pejabat struktur  di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) menuai sorotan tajam. Pergantian tersebut dinilai kesewenang-wenangan diduga tidak mengacu pada Statuta Universitas Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi cacat hukum dan cacat administrasi.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr LM Bariun, SH, MH, menegaskan bahwa rektor perguruan tinggi tidak dapat secara sepihak memberhentikan dosen, tenaga kependidikan, maupun pejabat fungsional yang masa jabatannya belum berakhir, apabila tindakan tersebut bertentangan dengan statuta universitas.

“Statuta merupakan aturan dasar internal yang sah dan mengikat. Setiap kebijakan pimpinan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan statuta dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas Bariun pada awak wartawan, Kamis (29/1/2026)

Ia menjelaskan, Universitas Sulawesi Tenggara telah memiliki Statuta Universitas Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 012/YPT-ST/X/2019, yang wajib menjadi rujukan utama dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.

Selain itu, keberadaan statuta juga diperkuat oleh PP Nomor 68 Tahun 2013 jo. PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang menegaskan bahwa statuta adalah instrumen hukum utama dalam tata kelola perguruan tinggi.

Akibat Hukum Pergantian yang Tidak Sah

Menurut  Ketua Asosiasi Doktor Indonesia (ADHI) Sulawesi tenggara ini menjelaskan lebih detail bahwa terdapat beberapa konsekuensi hukum serius apabila pemberhentian pejabat fungsional dilakukan tanpa mekanisme yang sah, antara lain:

Surat keputusan pemberhentian dapat dinyatakan tidak sah, apabila tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam statuta dan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian sepihak yang menyalahi prosedur dapat digugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Persoalan ini juga dapat dikualifikasikan sebagai sengketa ketenagakerjaan, yang masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial, karena dilakukan secara sepihak oleh pemberi kerja.

Landasan Hukum yang Kuat

Dr. Bariun menegaskan bahwa payung hukum terkait statuta perguruan tinggi sangat jelas, di antaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menempatkan statuta sebagai dasar pengelolaan operasional perguruan tinggi. Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Statuta Perguruan Tinggi.

Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang secara tegas mengatur kewenangan, mekanisme pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan PTS.

“Pengelolaan perguruan tinggi swasta tidak bisa disamakan dengan pergantian pejabat OPD yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Semua harus tunduk pada statuta dan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Upaya Hukum Terbuka bagi Pihak Dirugikan
Bagi pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya surat keputusan yang tidak sesuai mekanisme, Dr. Bariun menegaskan bahwa upaya hukum terbuka lebar untuk ditempuh, baik melalui jalur perdata, hubungan industrial, maupun mekanisme hukum lainnya.

“Jika perguruan tinggi tidak lagi taat hukum, maka patut dipertanyakan integritas dan intelektualitasnya. Terlebih jika pelanggaran tersebut justru terjadi di fakultas hukum,” jelasnya.

“Sekiranya Unsultra yang mereka ciptakan dualisme rektor seharusnya semua pihak untuk menahan diri, apa yang dilakukan sekarang ini berdampak proses akademik dan mahasiswa , jika di kemudian yang sementara proses hukum salah dinyatakan legal siapa korban kan mahasiswa dan dosen juga, seharusnya dosen tidak melibatkan diri karena yang bersengketa yayasan biarlah mereka selesaikan ditingkat yayasan” pungkas Bariun (Red)

Komentar