OJK Beberkan Informasi Pinjol Yang legal, Ini Kriteria Perlu Diketahui Konsumen

Berita Utama647 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan untuk Fintech Lending/ Pinjaman Online (Pinjol) yang legal kriteria yang perlu diketahui konsumen, dimana kewenangan akses informasi konsumen hanya diberikan, yaitu Camera, Microphone, dan Location atau disingkat (Camilan).

“Artinya, kalau sudah meminta akses di luar itu seperti kontak dan sebagainya dipastikan illegal,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam Bincang Jasa Keuangan (Bijak) Dengan tema “Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Sulawesi Tenggara dan Perkenalan Bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) Tahun 2021” yang di selenggarakan oleh OJK bersama Media via Zoom dengan awak media, pada Rabu (30/6/2021).

Ia menanggapi terkait penanganan investasi illegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Repubulik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) untuk menindak pinjaman online illegal/ rentenir yang berotensi melanggar hukum.

Dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) illegal. Selain itu terdapat 2 aplikasi online yang sebelumnya diblokir oleh Kominfo atas rekomendasi OJK yaitu PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video.

Kemudian, lanjutnya, info terkini, hasil koordinasi anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), PT Future View Tech (VTube) dan Snack Video dinyatakan telah dinormalisasikan sehubungan telah memenuhi perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).

Untuk Vtube dapat menjalankan kegiatan usahanya kembali dengan isi kesepakatan sebagai berikut Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP), VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP

Tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube, tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam Vtube VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan

VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube. Dengan maraknya perkembangan Pinjol Ilegal, OJK meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online illegal yang ditawarkan yang ditawarkan dengan ciri-ciri sebagai beriku, tidak berizin OJK.Penawaran menggunakan SMS/WA.

Selain itu Bunga denda tinggi mencapai 1-4 per hari. Biaya tambahan lainnya tinggi mencapai 40% dari nilai pinjaman;
Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

Meminta akses data pribadi untuk meneror peminjam yang gagal bayar;
Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecahan; dan
Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Selain itu masyarakat dihimbau hanya menggunakan Pinjol yang terdaftar/berizin OJK dengan mengecek legelitas pinjol ke kontak 157/WA 081157157157 atau melalui www.ojk.go.id. Waspadai pinjol degan tips sebagai berikut: Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA pinjol illegal. Jangan tergoda penawaran pinjol illegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

“Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol segera hapus/blokir nomor tersebut;
Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman online sebelum mengajuka pinjaman;
Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” pungkasnya. (La Ismeid)

Komentar