Potretterkini.id, MUNA – Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Muna Mengadu kepada Ketua Komisi I DPRD Sultra Fraksi Gerindra La Isra saat kunjungan kerja spesifik di Muna pada, Kamis (20/8/2026) terhadap langkah pemerintah pusat yang membuka peluang pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kordinator Aliansi PPPK PW Muna La Ode Ali menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kebutuhan pelayanan publik, sehingga tidak hanya memprioritaskan satu kelompok profesi.
Menurutnya, perhatian terhadap guru memang sangat penting karena pendidikan merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia. Namun, pada saat yang sama, tenaga kesehatan juga memiliki posisi yang tidak kalah strategis dalam menjaga kehidupan dan keselamatan masyarakat.
“Guru mencerdaskan kehidupan bangsa, sementara tenaga kesehatan menjaga kehidupan masyarakat. Keduanya adalah dua sektor vital yang tidak seharusnya dipertentangkan,” kata La Ode Ali kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Perlu diketahui bahwa pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian pemerintah terhadap masa depan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah melalui regulasi terbaru memang telah mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu, termasuk kemungkinan pengalihan menjadi PPPK, dengan jabatan yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, serta sejumlah jabatan pelayanan dan operasional lainnya.
Ia mengatakan, kebijakan pengalihan status PPPK tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik.
Sebab, di tangan para guru terdapat tanggung jawab untuk membentuk kecerdasan, karakter, dan masa depan generasi bangsa. Sementara di tangan tenaga kesehatan terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kesehatan bahkan menyelamatkan nyawa masyarakat.
“Kalau kita ingin masyarakat memiliki pikiran yang sehat dan masa depan yang baik, maka guru harus diperhatikan. Tetapi kalau kita ingin masyarakat tetap hidup dan memiliki fisik yang sehat, tenaga kesehatan juga harus mendapatkan perhatian yang sama,” ujarnya.
Ia menilai pendidikan dan kesehatan merupakan dua kebutuhan dasar yang saling berkaitan. Pendidikan yang baik membutuhkan peserta didik yang sehat, sementara pembangunan kesehatan juga membutuhkan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kesadaran.
Karena itu, menurut dia, pembangunan manusia tidak akan berjalan maksimal apabila pemerintah hanya memberikan perhatian besar kepada salah satu sektor, sementara sektor lainnya masih menghadapi persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan.
Ia mengakui, pemerintah saat ini memberikan perhatian terhadap peluang pengembangan karier guru PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan perkembangan terbaru, pemerintah membuka kesempatan bagi guru PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK Penuh Waktu mulai tahun 2027, dengan tetap memperhatikan mekanisme, persyaratan, dan kebutuhan formasi.
Kebijakan tersebut, patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Namun demikian, ia berharap kebijakan yang sama juga dapat memberikan kepastian yang kuat bagi tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, tenaga kesehatan selama ini berada di garis terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Mereka bekerja di rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, hingga berbagai wilayah yang membutuhkan pelayanan medis.
Jangan sampai kita hanya melihat satu sektor. Tenaga kesehatan juga harus menjadi perhatian serius pemerintah karena mereka berhadapan langsung dengan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
La Ode kemudian mengingat kembali fenomena pandemi Covid-19 yang menjadi pelajaran besar bagi bangsa Indonesia dan dunia. Pada masa tersebut, tenaga kesehatan berada di barisan paling depan dalam menghadapi ancaman wabah.
Tidak sedikit tenaga kesehatan yang harus bekerja dalam tekanan tinggi, menghadapi risiko penularan, bahkan harus mengorbankan waktu bersama keluarga demi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pandemi, menurutnya, telah menunjukkan bahwa tenaga kesehatan bukan sekadar profesi biasa dalam struktur pelayanan pemerintahan. Mereka merupakan bagian penting dari sistem pertahanan sosial dan kemanusiaan ketika masyarakat menghadapi situasi darurat.
“Ketika Covid-19 melanda, kita semua melihat bagaimana tenaga kesehatan bekerja tanpa mengenal waktu. Bahkan tidak sedikit yang gugur ketika menjalankan tugas pelayanan. Itu harus menjadi pengingat bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perhatian kepada mereka,” katanya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat merumuskan kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara lebih komprehensif dan tidak meninggalkan kelompok tenaga kesehatan.
Ia berharap proses penentuan prioritas dilakukan berdasarkan kebutuhan riil pelayanan publik, kekurangan tenaga pada masing-masing sektor, beban kerja, serta kondisi daerah.
Secara regulatif, PPPK Paruh Waktu memang dibentuk sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, penegasan status pegawai, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Jabatan yang dapat diisi mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, serta sejumlah jabatan layanan operasional.
Dikatakannya, tujuan besar tersebut harus benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan yang memberikan kepastian masa depan bagi para pegawai.
Sebab, status kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian penghasilan, perlindungan, motivasi kerja, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menilai tenaga PPPK yang memiliki kepastian status dan kesejahteraan akan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan profesionalisme dan fokus dalam menjalankan tugas.
“Kalau tenaga guru dan kesehatan diberikan kepastian, maka mereka akan lebih tenang dalam bekerja. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan merasakan manfaat dari pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia pun menyoroti persoalan kemampuan fiskal daerah yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan tenaga PPPK.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mengambil peran lebih besar dalam menyiapkan skema pembiayaan yang adil, terutama bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal namun tetap membutuhkan tenaga guru dan tenaga kesehatan dalam jumlah besar.
Menurutnya, jangan sampai kebutuhan pelayanan publik yang sangat mendasar justru terganggu karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.
Dalam skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan dan pengupahan berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran instansi. Karena itu, aspek pembiayaan memang menjadi salah satu tantangan penting dalam penataan status pegawai.
Ia menilai, apabila pemerintah pusat ingin mempercepat transformasi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka persoalan pembiayaan harus dibicarakan secara serius antara Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, pemerintah daerah, serta kementerian sektoral terkait.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pengumuman atau janji pengalihan status semata. Pemerintah harus menghadirkan peta jalan yang jelas mengenai siapa yang menjadi prioritas, kapan pelaksanaan dilakukan, apa persyaratannya, dan bagaimana skema pembiayaannya.
“Kepastian itu sangat penting. Para PPPK Paruh Waktu harus mengetahui masa depan mereka dengan jelas, terutama mereka yang selama ini sudah mengabdi bertahun-tahun di sektor pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Ia berharap kepada La Isra anggota DPRD Sultra dapil 3 Muna-Buton membawa aduan PPPK PW Muna untuk disampaikan ke pemerintah bahwa guru dapat menjadi pintu masuk untuk menghadirkan kebijakan yang lebih luas dan berkeadilan bagi seluruh tenaga pelayanan publik, khususnya tenaga kesehatan dan teknis.
Baginya, membangun bangsa tidak cukup hanya dengan mencerdaskan pikiran. Negara juga harus memastikan rakyat memiliki tubuh yang sehat dan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak.
“Guru adalah ujung tombak dalam mencerdaskan generasi. Tetapi tenaga kesehatan adalah ujung tombak dalam menjaga dan menyelamatkan kehidupan. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia mendorong pemerintah pusat agar kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak hanya menempatkan pendidikan sebagai prioritas, tetapi juga memberikan ruang dan kepastian yang setara bagi sektor kesehatan.
Sebab, bangsa yang kuat lahir dari generasi yang cerdas, dan generasi yang cerdas hanya dapat tumbuh secara optimal dalam masyarakat yang sehat. Itulah alasan mengapa perhatian terhadap guru dan tenaga kesehatan harus menjadi satu kesatuan dalam kebijakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. (Med)







Komentar