Potreterkini.id, KENDARI- Peningkatan tingkat kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID -19) terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam hal melakukan langkah-langkah antisipatif secara masif terhadap penyebaran wabah virus corona.
Hal ini seiring dengan signifikanya peningkatan terkonfirmasi COVID 19 dalam sehari yang terpapar 40- 50 orang bahkan ada yang meninggal dunia, Pasien COVID yang merambah ke klaster perkantoran, keluarga, dan tenaga kesehatan.
Untuk itu dengan melihat situasi dan kondisi terkait Pandemic COVID 19 Gubernur Sultra Ali Mazi Selaku Ketua Gugus penanganan COVID 19, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas yang didampingi Asisten I Pemprov Sultra, Basiran, dan Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah hari ini, Rabu (22/9/2020), mengadakan jumpa pers awak media di Kantor Gubernur Sultra, untuk membacakan petikan himbauan Gubernur.
Endang Menjelaskan sesuai surat himbauan gubernur yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2020 di Kendari dengan nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID 19 ada 3 poin penting diperhatikan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/3/IX/2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 29.
Isi himbauan tersebut antara lain, mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaak protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.
Selain itu, dalam himbauan tersebut juga Ali Mazi menghimbau dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakata lainnya yang sejenis mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demosntrasi.
Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 1 dan 2 akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Himbauan tersebut ditembuskan ke Mendagri, Menkes RI, Kapolri, Kepala BNPB, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Provinsi Sultra, Kepala BIN Daerah Provinsi Sultra, Bupati/Wali Kota se Sultra. (Meid)
Komentar