Mutasi dan Rotasi Pejabat SKPD Muna Sedang Dalam Persiapan

Muna409 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Muna belum bisa melakukan mutasi, rotasi serta promosi jabatan pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan Pemda Muna terhadap aturan yang berlaku dengan tidak mengambil resiko untuk melakukan suatu hal yang menabrak konstitusi.

Kendatipun demikian Pemda Muna sejak saat ini tengah melakukan persiapan. berkaitan dengan konsultasi dan administrasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, Sukarman Loke di sela-sela Rapat Pemda bersama DPRD Kabupaten Muna, Kamis (21/1/2020) lalu.

“Merujuk pada undang l-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 71 yang menyebut bahwa, seorang kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum dan setelah pemilihan sampai dengan masa jabatan berakhir, kecuali ada izin dari Mendagri” ungkap Sukarman.

Lanjut Sukarman menyampaika bahwa untuk menjalakan mekanisme sebagaimaa ketentuan UU No. 10 tahun 2015, pihak BKPSDM Muna telah melakuka komunikasi dengan Pihak Kemendagri terkait dengan hal tersebut. Namun pihak kemendagri tetap pada prinsip semula yakni merujuk pada UU No. 10 tahun 2015.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke KASN dan Mendagri dan sudah memberikan petunjuk, tetap mengacu pada undang-undang 10 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 71,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa saat ini belum memikirkan persoalan Mutasi, rotasi dan promosi jabatan, lebih pada hal-hal lain yang positif untuk kemajuan Daerah.

“Untuk saat ini, kita belum berpikir kearah itu, namun kami telah melakukan persiapan-persiapan yakni yakni terkait dengan administrasi dan kosultasi,” jelas Sukarman

Kontributor : Kafarun

Komentar