Potretterkini,Id, KENDARI– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Endang SA – H Wahyu Ade Pratama Imran (Ewako).
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Konawe Selatan (Konsel) dengan nomor registrasi 429.34/PAN MK.PS. PS.03/2021.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman.
Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Putusan MK RI tentang penolakan sengketa PHP Konsel yang diajukan Paslon Ewako tersebut diawali dengan pembacaan hasil eksepsi pemohonan dengan seluruh dalil -dalil yang diajukan secara keseluruhan ditolak dan tidak dapat diproses secara hukum di MK RI oleh anggota majelis hakim Wahidiuddin Adam dalam sidang keputusan yang dilaksanakan di MK RI, Jumat, (19/03/2021).
Selain itu lanjutnya, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur dan tidak beralasan demi hukum. Sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tentang amar putusan mengadili menolak seluruhnya gugatan pemohon.
“Menolak seluruh aduan pemohon yang diajukandi MK sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2003 untuk disampaikan kepada termohon untuk segera melaksanakan putusan MK dengan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,”tandasnya.
Di tempat terpisah kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel Surunuddin – Rasyid, Samsuddin SH menyatakan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim MK yang menolak permohanan PHP pemohon.
“ Mulai dari awal kami berkeyakinan MK bakal memutuskan dengan menolak seluruh gugatan PHP oleh pemohon. Kami juga berharap KPU segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Bapak Surunuddin Dangga ST MM – Rasyid S.Sos M.Si,” terangnya.
Sementara itu Komisioner KPU Konsel Sakirman mengungkapkan bila hasil putusan di MK akan segera dilaksanakan setelah lima hari pasca putusan MK.
“Insya Allah KPU Konsel akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan terpilih, setelah KPU menerima amar putusan Majelis hakim MK,” pungkasnya. (La Ismeid)
Komentar