Potretterkini.id, KENDARI– Seorang ibu dua anak di Kota Kendari, yang miliki satu jenis shabu dengan berat 5,79 gram diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Kendari dibilangan kediaman tersangka di Jalan Balai Kota II Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada 21/8/2021.
Saat konfrensi pers, Jumat (3/9/2021), Kepala BNN Kota Kendari Murniaty didampingi penyidik Bripka Syamsul menjelaskan kronologi seorang ibu dua anak inisial (SD) mengedarkan narkoba jenis sabu terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian tim investigasi BNN melakukan kroscek lapangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dibantu masyarakat setempat reaksi cepat menggeledah rumah SD. Dari penggeledahan itu, berhasil diamankan barang bukti (BB) 19 buah plastik bening berisi sabu-sabu siap edar berhasil ditemukan,” ujar Murniaty di kantor BNN Kota Kendari, Jumat (3/9/2021).
Lanjut Murniaty, hasil pemeriksaan penyidik urine tersangka hasilnya positif mengkosumsi shabu.
Hasil ivestigasi kepada pelaku barang haram itu diperoleh dari jaringan lapas kendari, motifnya sistim tempel, barang itu disimpan disatu tempat lalu pelaku mengambilnya dan diedarkan.
Murniaty, bilang berdasarkan keterangan dari tersangka motifnya SD nekat menjadi pengedar sabu karena desakan ekonomi, SD mengedarkan shabu sejak akhir bulan Juni lalu.
Terkait pengedaran Shabu berasal dari jaringan lapas kendari pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari mendalami lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SD dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Med)
Komentar