Mentri ATR dan Wamenkeu akan Tertibkan HGU Bermasalah, Optimalisasi Pendapatan Negara

Berita Utama503 Dilihat

Potretterkini.id, JAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemegang HGU mematuhi aturan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan masih banyak perusahaan pemegang HGU yang tidak tertib dalam penggunaannya. Beberapa di antaranya bahkan menanam di luar batas lahan yang diizinkan.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan. Ada pemilik HGU 8.000 hektare, tapi setelah dicek dengan teknologi satelit, ternyata mereka menanam lebih dari 1.500 hektare, bahkan ada yang 2.000 hektare di luar izin,” ujar Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3).

Nusron menegaskan bahwa pelanggaran ini harus ditertibkan, baik dari sisi administrasi pertanahan maupun perpajakan.

Oleh karena itu, ia mendorong kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) ATR/BPN dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Administrasi tanah harus ditertibkan, semua APL (Area Penggunaan Lain) harus memiliki hak tanah yang jelas. Dari Ditjen Pajak juga bisa melihat area yang ditanami di luar HGU dan menghitung kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Penertiban HGU ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Ia ingin menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan dan tetap menjaga keseimbangan ekonomi.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa integrasi ini diperlukan agar pembaruan data perpajakan bisa dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.

“Semoga besok kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” ujar Anggito.

Hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan.

Kontributor : La Ode Muh. Aslam

Komentar