Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah Percepat Sertipikasi Tanah dan Penyusunan RDTR

Berita1532 Dilihat

Potretterkini.id, SEMARANG-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak kepala daerah se-Jawa Tengah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini disampaikan dalam dialog bersama para kepala daerah pada Kamis (17/04/2025) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa di Jawa Tengah terdapat sekitar 19% dari total 2,2 juta hektare tanah yang belum terpetakan dan tersertipikasi, sementara untuk RDTR, provinsi ini masih memiliki 322 RDTR yang harus diselesaikan. Saat ini, baru 60 RDTR yang telah selesai.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya sertipikasi tanah untuk menghindari potensi konflik di masa depan. “Jika tidak segera disertipikasi, tanah-tanah ini berpotensi memicu konflik. Oleh karena itu, kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN, gubernur, serta bupati dan wali kota sangat diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pendayagunaan tanah yang tidak produktif, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya. “Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum dapat meningkatkan nilai tanah dan mendorong masuknya investasi. Investor akan lebih tertarik jika status hukum tanah jelas,” katanya.

Dalam hal penyusunan RDTR, Menteri Nusron mengingatkan agar RDTR tidak mengorbankan lahan pertanian, terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Ketahanan pangan harus tetap menjadi prioritas utama, jangan sampai RDTR justru mengubah lahan pertanian menjadi kawasan industri atau pemukiman,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyerahkan 474 sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada pemerintah daerah se-Jawa Tengah. Sertipikat tersebut terdiri dari 31 sertipikat untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 443 sertipikat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kontributor : La Ode Muh. Aslam

Komentar