Potretterkini.id, MUNA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Optimistis mampu menyukseskan Pilkada serentak ditengah pandemik covid 19. Salah satu upaya menjamin lancarnya pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. KPU Muna menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai Stakholder terkait di salah satu hotel Raha, Selasa (25/6/2020).
Ketua KPU Muna Kubais, menjelaskan, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, KPU mengacu pada PKPU Nomor 01 tahun 2020. Tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jika calon Bupati yang sedang menjabat maka ia menyertakan keterangan cuti dari instansi terkait.
Sedangkan bila calon kepala daerah menjabat sebagai Bupati yang sama pada daerah lain maka harus mengajukan pengunduran diri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam tahapan.
Lanjut dia, bahwa setiap calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus melampirkan SKCK dalam berkas pencalonan. Untuk calon yang berdomisili di Kabupaten Muna maka SKCK di urus di Polres Muna, untuk di Luar Kabupaten yang masih lingkup Sultra maka SKCK di urus di Polda Sultra. Sedangkan untuk calon yang domisilinya diluar daerah Sultra maka SKCK dapat di urus di Mabes Polri.
Jadi, kepada LO masing-masing pasangan calon intens untuk berkoordinasi dan berkonsultas dengan pihak KPU Muna dalam hal menyiapkan persyaratan calon. Terkait jumlah masa yang akan hadir pada saat pendaftaran KPU akan membatasi sesuai standar Covid.
Ia berharap, masyarakat dan pendukung kandidat, partai politik dan penyelenggara ditingkat bawah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19. Hal ini juga menjadi penentu kesuksesan Pilkada.
Sementara itu, Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis Penyelanggara KPU Muna, Muhammad Ichsan, menambahkan bahwa jumlah masa yang mendampingi bakal calon hanya sampai 30 orang. Diantaranya adalah utusan partai pengusung Ketua tim sukses, pihak keluarga dari bakal calon. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan dan memutus mata rantai Covid 19 dan melihat kondisi ruangan kapasitasnya terbatas.
Terkait dengan pelaksanaan secara teknis Iksan sambungya akan dibahas secara khusus di internal KPU.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisioner KPU Muna, Bawaslu Muna, Kapolres Muna, Dandim Muna, Forkopimda, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Partai Politik.
Reporter: Kafarun
Editor: La Ismeid
Komentar