Mengingat Harga Kebutuhan Pokok, Besaran Zakat Fitrah Muna Naik

Muna517 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna telah menetapkan besaran zakat fitrah, yang diikuti oleh Forkopimda, Kementrian agama dan stekholder Lingkup Kabupaten Muna.

Besaran tersebut didasarkan pada pantauan harga dipasar berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna.

“Pemda Muna telah membahas tentang penetapan zakat fitrah. Besaran zakat fitrah didasarkan pada hasil pantauan harga kebutuhan pokok, yakni bahan makanan dan emas, dari Disperindag Muna,” ungkap Abdul Aziz Theo, Selasa (27/04/2021).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemda Kabupaten Muna menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan naiknya harga kebutuhan pokok yang ada di pasar.

“Itu berdasarkan harga kebutuhan pokok yang ada di pasar, seandainya harga turun maka besaran zakat fitrah juga akan diturunkan” terangnya.

Terkait dengan waktu pengumpulan zakat, dilaksanakan berdasarkan tuntunan fikih dalam Agama Islam. “Mengenai pengumpulan zakat, dalam hukum fikih itu boleh dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Tetapi lebih afdholnya dilaksanakan saat sepuluh hati terakhir Bulan Ramadhan.

Ada satu hal yang harus diperhatikan bahwa pembayaran zakat dilaksanakan sebelum khatib naik mimbar pada khutbah Idul Fitri. Karena jika hal itu terjadi maka sudah tidak terhitung lagi sebagai zakat, tapi sedekah” lanjutnya.

Untuk diketahui bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Muna tahun ini adalah untuk kebutuhan pokok jagung 14 ribu/jiwa, beras (dolog) 28 ribu/jiwa, dan beras kepala 35 ribu/jiwa. Hal ini dihitung berdasarkan ketentuan 3,5 liter kebutuhan pokok perjiwa berdasarkan fikih zakat.

Mengenai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten. “UPZ setiap mesjid di SK-kan oleh Kepala Desa, UPZ kecamatan di SK-kan oleh Camat, dan BAZNAS di SK-kan oleh Bupati” Tutup Abdul Aziz Theo. (Afar/Meid)

Komentar