Mengapa Regulasi Gagal? Analisis Manajemen Terhadap Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 

OPINi3039 Dilihat

Oleh: Dr. Evi Risnawati SH. MH

Potretterkini.id“Kalau ada masalah, buat saja aturannya.”Ungkapan tersebut memang tidak pernah secara resmi menjadi semboyan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Namun, jika dicermati, kalimat itu seolah menggambarkan cara berpikir yang kerap muncul setiap kali negara menghadapi persoalan. Ketika pelayanan publik dinilai belum optimal, disusun regulasi baru. Ketika investasi menghadapi hambatan, lahirlah regulasi baru. Ketika kerusakan lingkungan semakin mengkhawatirkan, kembali dibentuk regulasi baru. Hampir setiap persoalan publik seperti selalu bermuara pada satu jawaban: membentuk peraturan perundag-undangan.

Sebagai negara hukum, pilihan tersebut tentu dapat dipahami. Hukum merupakan instrumen utama yang digunakan negara untuk menciptakan ketertiban, memberikan kepastian, melindungi hak-hak warga negara, sekaligus menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan. Tanpa hukum, kehidupan bernegara akan kehilangan arah. Karena itu, pembentukan regulasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan konstitusi.

Namun, persoalannya tidak berhenti di sana. 

Di tengah semakin banyaknya regulasi yang dilahirkan, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang nyaris serupa dari tahun ke tahun. Keluhan terhadap kualitas pelayanan publik masih terdengar. Kepatuhan terhadap berbagai ketentuan hukum belum menunjukkan hasil yang merata. Berbagai program pemerintah yang didukung oleh dasar hukum yang kuat pun tidak selalu menghasilkan dampak sebagaimana yang diharapkan.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar: mengapa regulasi yang telah disusun dengan begitu serius tidak selalu berhasil mengubah kenyataan?

Pertanyaan ini penting karena selama ini perhatian kita sering terpusat pada proses pembentukan regulasi. Kita membahas kualitas naskah akademik, harmonisasi antarperaturan, teknik penyusunan norma, hingga kesesuaian dengan asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Semua itu memang penting. Regulasi yang baik harus lahir melalui proses yang baik.

Akan tetapi, setelah regulasi disahkan, perhatian terhadap pelaksanaannya sering kali tidak sebesar perhatian pada proses pembentukannya. Seolah-olah sebuah undang undang akan berjalan dengan sendirinya begitu diundangkan dalam Lembaran Negara. Padahal, sejarah penyelenggaraan pemerintahan menunjukkan bahwa sebuah regulasi tidak otomatis menjadi efektif hanya karena memiliki kekuatan hukum.

Di sinilah letak persoalan yang menurut hemat penulis perlu mendapat perhatian lebih besar. Kegagalan regulasi sering kali dipersepsikan sebagai kegagalan hukum. Padahal, dalam banyak keadaan yang gagal bukanlah norma hukumnya, melainkan proses mengelola implementasi norma tersebut.

Sebuah regulasi, betapapun baik substansinya, tetap membutuhkan organisasi yang siap melaksanakannya. Ia membutuhkan aparatur yang memahami tujuan kebijakan, kepemimpinan yang mampu menggerakkan perubahan, koordinasi yang efektif antarinstansi, sumber daya yang memadai, serta sistem pengawasan yang tidak sekadar memeriksa kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan tercapainya tujuan regulasi. Dengan kata lain, regulasi memerlukan manajemen implementasi.

Selama ini, pembahasan mengenai efektivitas hukum lebih banyak diarahkan pada substansi norma dan penegakan hukum. Padahal terdapat satu mata rantai yang sering luput dari perhatian, yakni bagaimana implementasi regulasi dikelola sejak awal. Regulasi diperlakukan sebagai produk akhir, padahal sesungguhnya ia baru merupakan titik awal dari sebuah proses yang jauh lebih panjang.

Analogi sederhana dapat membantu menjelaskan hal ini. Sebuah peta yang dirancang dengan sangat baik tidak akan membawa seseorang ke tujuan apabila tidak ada kendaraan, pengemudi yang memahami rute, bahan bakar yang cukup, serta kemampuan menyesuaikan perjalanan dengan kondisi di lapangan. Demikian pula regulasi. Peraturan perundang undangan adalah peta yang menunjukkan arah. Akan tetapi, perjalanan menuju tujuan regulasi hanya dapat berlangsung apabila seluruh proses implementasinya dikelola secara baik.

Oleh karena itu, mungkin sudah saatnya kita mengubah cara pandang. Keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari jumlah undang undang yang disahkan atau banyaknya peraturan yang diterbitkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah regulasi tersebut benar-benar dipahami, dilaksanakan secara konsisten, menghasilkan kepatuhan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Barangkali persoalan terbesar kita bukanlah kekurangan regulasi, melainkan kekurangan perhatian terhadap bagaimana regulasi itu dijalankan. Dan di titik inilah ilmu manajemen memiliki peran yang tidak kalah penting dibandingkan ilmu hukum. Sebab hukum menentukan apa yang harus dilakukan, sedangkan manajemen memastikan bagaimana tujuan hukum itu benar-benar dapat diwujudkan. (***)

Oleh: Dr. Evi Risnawati SH. MH (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara)

Komentar