Potretterkini.id- Setiap tanggal 8 Maret, dunia memperingati Hari Perempuan Internasional sebagai momentum untuk mengingat perjuangan panjang perempuan dalam memperjuangkan kesetaraan, keadilan, dan pengakuan atas kontribusinya dalam berbagai bidang kehidupan. Momentum ini tidak hanya menjadi ruang refleksi tentang posisi perempuan dalam masyarakat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perempuan memiliki peran penting dalam mendorong perubahan sosial, termasuk dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Di Indonesia, isu akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan yang nyata, terutama di daerah. Bagi sebagian masyarakat, hukum masih dianggap sebagai sesuatu yang jauh, rumit, dan sulit dijangkau. Banyak warga yang tidak memahami hak-haknya secara hukum, tidak mengetahui prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum, atau bahkan merasa takut untuk berhadapan dengan lembaga penegak hukum.
Kondisi tersebut semakin terasa bagi kelompok masyarakat yang rentan, seperti masyarakat miskin, perempuan, masyarakat di wilayah terpencil, serta kelompok-kelompok yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan publik. Ketika masyarakat tidak memahami hak-haknya, maka hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan justru menjadi sesuatu yang terasa asing dan tidak mudah diakses. Dalam konteks inilah, upaya memperluas akses keadilan menjadi sangat penting. Akses keadilan bukan hanya tentang keberadaan lembaga peradilan, tetapi juga tentang sejauh mana masyarakat mampu memahami, menjangkau, dan memanfaatkan sistem hukum untuk melindungi hak-hak mereka.
Perempuan memiliki peran strategis dalam upaya tersebut. Dalam berbagai pengalaman di lapangan, perempuan sering kali tampil sebagai penggerak kesadaran hukum di tengah masyarakat. Perempuan tidak hanya hadir sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat, fasilitator edukasi hukum, serta penghubung antara masyarakat dengan sistem hukum formal.
Pendekatan perempuan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat sering kali membawa perspektif yang lebih empatik dan komunikatif. Dalam banyak kasus, masyarakat terutama perempuan korban kekerasan atau kelompok rentan lainnya merasa lebih nyaman untuk menyampaikan permasalahannya kepada pendamping perempuan. Empati dan kemampuan mendengarkan menjadi kekuatan tersendiri yang sering kali membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian masalah hukum. Kepercayaan ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat.
Peran perempuan juga semakin terlihat dalam berbagai program pemberdayaan hukum masyarakat yang berkembang di berbagai daerah. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah melalui penguatan peran paralegal di tingkat komunitas. Paralegal merupakan individu yang memiliki pengetahuan dasar tentang hukum dan berperan membantu masyarakat dalam memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi. Kehadiran paralegal sangat penting, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap advokat atau lembaga bantuan hukum.
Banyak perempuan yang kemudian terlibat aktif sebagai paralegal di tengah masyarakat. Mereka memberikan informasi hukum, membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta mendampingi masyarakat dalam berbagai proses penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi maupun dengan mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum secara formal.
Selain itu, perempuan juga memiliki peran penting dalam penguatan program-program kesadaran hukum masyarakat, seperti desa sadar hukum, pos bantuan hukum, serta berbagai kegiatan penyuluhan hukum di tingkat komunitas.
Melalui berbagai kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya diperkenalkan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga diajak untuk memahami bagaimana hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk melindungi hak-hak mereka.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berkeadilan. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, mereka akan lebih mampu mencegah terjadinya konflik, menyelesaikan permasalahan secara bijak, serta memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia. Namun demikian, upaya memperluas akses keadilan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan literasi hukum masyarakat. Di banyak daerah, informasi mengenai bantuan hukum, prosedur penyelesaian perkara, maupun mekanisme perlindungan hukum masih belum tersampaikan secara merata kepada masyarakat. Selain itu, keterbatasan sumber daya, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia, juga menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di daerah.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas lokal untuk memperkuat layanan bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan. Sementara itu, organisasi masyarakat dan komunitas lokal dapat berperan dalam memperluas jangkauan edukasi hukum serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah secara adil.
Dalam berbagai upaya tersebut, perempuan tetap menjadi salah satu aktor penting yang menggerakkan perubahan di tingkat akar rumput. Dengan kepedulian sosial, ketangguhan, serta kemampuan untuk membangun hubungan yang kuat dengan masyarakat, perempuan telah membuktikan bahwa mereka mampu menjadi penggerak perubahan dalam memperluas akses keadilan. Perempuan tidak hanya hadir sebagai bagian dari sistem hukum, tetapi juga sebagai penguat nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Mereka menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat, memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar hadir sebagai perlindungan bagi setiap warga negara.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang eksklusif atau hanya dapat diakses oleh sebagian orang. Keadilan harus hadir bagi semua, termasuk bagi mereka yang berada jauh dari pusat kekuasaan dan informasi. Perjuangan untuk memperluas akses keadilan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen bersama. Dalam perjalanan tersebut, perempuan telah menunjukkan bahwa mereka memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak perubahan yang membawa hukum lebih dekat dengan masyarakat.
Momentum Hari Perempuan Internasional menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan dalam bidang hukum bukan hanya tentang kesetaraan peran, tetapi juga tentang menghadirkan keadilan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh: Evi Risnawati Samad (Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara)







Komentar