Potretterkini.id, JAKARTA– Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (DPP FKDSI) secara resmi telah menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Kamis (6/8/2026).
Surat keberatan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat elektronik kepada mahkamah konsitusi disertai satu bundel bukti yang memuat ratusan slip gaji dosen anggota FKDSI dari berbagai provinsi di Indonesia. Seluruh identitas pada dokumen telah disamarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi para dosen serta untuk menghindari potensi tekanan terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi dalam proses pembuktian.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kesempatan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada warga kampus untuk menyampaikan keberatan terhadap keterangan yang disampaikan dalam persidangan beserta bukti pendukungnya. Bagi FKDSI, kesempatan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law, yaitu proses peradilan yang memberikan kesempatan yang setara kepada setiap pihak untuk menyampaikan fakta, argumentasi, dan alat bukti demi terwujudnya pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan.
Sebagai organisasi profesi yang menghimpun dosen dari berbagai daerah di Indonesia, FKDSI memandang bahwa pengujian konstitusional terhadap Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen tidak cukup dilakukan melalui pendekatan normatif semata. Pengujian konstitusional juga harus mempertimbangkan fakta empiris mengenai bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik, serta sejauh mana norma tersebut mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak konstitusional dosen sebagai warga negara.
Berdasarkan hasil pendataan nasional yang dilakukan FKDSI, sekitar 76,7 persen anggota FKDSI masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah masing-masing. FKDSI juga menemukan masih adanya dosen yang menerima penghasilan antara Rp450.000 hingga Rp1.500.000 per bulan, bahkan terdapat dosen yang tidak memperoleh gaji tetap dan hanya menerima pembayaran berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan dosen tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kerja antara dosen dan penyelenggara pendidikan tinggi, melainkan juga berkaitan dengan efektivitas perlindungan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif negara hukum, keberadaan suatu norma tidak hanya diukur dari rumusan tekstualnya, tetapi juga dari kemampuan norma tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada warga negara.
Atas dasar itu, FKDSI menyampaikan surat keberatan bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu ataupun menyangkal seluruh keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan. Keberatan tersebut diajukan sebagai kontribusi akademik agar Mahkamah Konstitusi memperoleh perspektif yang lebih komprehensif melalui data empiris yang dihimpun dari berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara tidak hanya bertumpu pada argumentasi normatif para pihak, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Ratusan slip gaji dosen anggota FKDSI yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari alat bukti tertulis yang dihimpun melalui proses pendataan internal organisasi. Bukti tersebut dilengkapi dengan rekapitulasi statistik dan analisis pendukung sehingga memberikan gambaran mengenai pola kesejahteraan dosen berdasarkan wilayah, status kepegawaian, jenis perguruan tinggi, dan rentang penghasilan. Seluruh dokumen disampaikan dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan perlindungan identitas para dosen.
FKDSI meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the Constitution) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap norma hukum tidak hanya memenuhi syarat konstitusional secara formal, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan substantif sebagaimana menjadi cita hukum (rechtsidee) yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi FKDSI, perkara ini tidak sekadar berkaitan dengan besaran penghasilan dosen. Perkara ini menyangkut penghormatan terhadap martabat profesi dosen sebagai tenaga profesional yang memegang peran sentral dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kesejahteraan dosen merupakan prasyarat bagi terbangunnya ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas, penguatan riset nasional, peningkatan inovasi, serta terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal Daeng Toto, berpandangan bahwa tujuan akhir dari setiap proses pengujian konstitusional tidak hanya memastikan kesesuaian suatu norma dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tekstual, tetapi juga menilai sejauh mana norma tersebut mampu diwujudkan dalam praktik untuk menjamin keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian data empiris dalam perkara ini merupakan wujud tanggung jawab akademik dan konstitusional FKDSI dalam memberikan perspektif faktual kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan untuk menemukan kebenaran materiil (materiële waarheid) dalam proses pemeriksaan perkara.
Pandangan tersebut selaras dengan adagium hukum Romawi, Salus Populi Suprema Lex Esto, yang mengandung makna bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap penafsiran dan penerapan hukum harus berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, pemenuhan rasa keadilan, serta kemaslahatan umum. Dengan demikian, pengujian konstitusional terhadap Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen tidak hanya menyangkut validitas suatu norma, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menjamin martabat, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi dosen sebagai tenaga profesional yang memegang peranan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
FKDSI menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap surat keberatan beserta seluruh alat bukti kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi. FKDSI berharap fakta-fakta empiris yang telah disampaikan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam menghadirkan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan substantif serta memperkuat perlindungan hak-hak konstitusional dosen Indonesia. (Red)







Komentar