Masyarakat Geruduk Kantor DPMD Mubar, Pertanyakan Pokir BPD Desa Lakawoghe

Berita1821 Dilihat

Potretterkini.id, MUBAR- Masyarakat  Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi  geruk Kantor Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), pada Selasa (5/8/2024), massa mempertanyakan anggaran dana Pokok Pikiran (Pokir) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berupa pengadaan mesin diesel pada tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Salah satu masyarakat Desa Lakawoghe, Hairul, saat ditemui media mengatakan, kedatangan mereka di kantor DPMD Mubar sekira  Pukul 10.30 Wita. Perihal ingin menyampaikan keluhan yang memicu polemik terkait hasil realisasi jenis usulan yang terdanai dalam anggaran, dalam hasil usulan tersebut yang dipersoalkan tentang pengadaan mesin diesel 24 PK yang masuk dalam Pokir BPD.

“Kami ingin menanyakan ke DPMD Mubar soal pengadaan barang Mesin Diesel 24 PK yang melalui pokok pikiran BPD, setahu kami sebagai masyarakat mengenai persoalan itu, merupakan agenda rutin yang sering dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),”ujarnya.

Lanjutnya, ada kasus ini mereka yang tergabung dalam aksi ini, sangat kesal mengenai hasil usulan pokir BPD, dimana dalam pembagian Mesin Diesel itu, para penerima bantun ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru honorer dan ketua BPD sendiri.

Ia menuturkan bahwa dalam Musyawarah Rencana pembangunan (Musrenbang) telah disepakati berkaitan dengan jenis usulan masyarakat, untuk dana pengusulan telah dipatok tidak boleh melebihi Rp10 juta.

“Seharusnya dalam jenis usulan itu, yang di prioritaskan masyarakat seperti kami, bukan Ketua BPD,PNS dan guru honorer. kami juga menyoroti soal usulan mesin cetak yang tidak masuk dalam program yang diusulkan, tetapi program tersebut justru masuk dalam hasil usulan yang terdanai pada tahun anggaran 2024,” terangnya.

Sementara Hijraman, selaku kepala desa Lakawoghe Saat di konfirmasi melalui telepon Via WhatsApp oleh wartawan Potretterkini.id, sekitar pukul 18.53 Wita. Saat dihadapkan dalam pertanyan wartawan

“Apakah mengenai usulan pengadan (pokir) BPD diatur dalam aturan tahun anggaran 2024,?”

“iya nanti sebentar, saya lagi masih ada kegiatan dan langsung menutup telepon,”! ucap Hijrahman.

kemudian Wartawan Potretterkini.id kembali mengirimkan pesan WhatsApp, yang berisi meminta agar diinfokan jika Kades sudah menyelesaikan kegiatan. Namun hingga ditelpon kembali sekitar pukul 20.13 Wita. Kades Lakawoghe tidak memberikan jawaban terkait persoalan tersebut pada Selasa 6 Agustus 2024.

Sementara Kadis BPMD Mubar, Aswin belum memberikan tanggapan mengenai persoalan ini, sebab saat dikirimkan pesan di akun WhatsApp miliknya masih centang satu.

Kontributor : LM. Aslam

Komentar