Masuk Zona Merah, Warga Tujuh Kecamatan Di Muna Diberlakukan Pembatasan Sosial

Muna435 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Adanya bencana non alam yakni penyebaran pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) sudah mencapai seluruh pelosok negri termasuk di kabupaten Muna. olehnya itu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Munaakhirnya mengambil sikap tegas untuk mencegah penularan Covid 19 dengan menerbitkan Surat Instruksi Nomor 04 tahun 2020 tentang upaya pencegahan Covid 19 di kabupaten Muna. instruksi mulai berlaku hari ini Senin0 27 April  2020.

Pertama mengintruksikan kepada tujuh camat di Muna yakni Camat katobu, Batalaiworu, Lasalepa, Watopute, Kontunaga, Lohia dan Duruka agar melibatkan unsur TNI/POLRI, Pemerintah Desa dan Kelurahan serta petugas kesehatan yang ada di wilayahnya, untuk menertibkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas yang tidak penting di luar rumah.

Kecuali aktivitas terkait pekerjaan/profesi, kegiatan perekonomian, kegiatan pemenuhan kebutuhan pangan, kesehtan, komunikasi, air minum, listrik dan air bersih. Kedua penertiban kegiatan kumpul-kumpul dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Ketiga penertiban masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Bupati Muna melalui kepala bagian Humas dan Protokoler secretariat daerah (setda) Muna Ali Sadikin menjelaskan bahwa instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat antara Forum Komunikasi pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pemda Muna tanggal 20 April 2020, untuk memutus mata rantai Covid 19 setelah tujuh warga Muna dinyatakan positif Covid 19.

“Instruksi ini mulai berlaku tanggal 27 April 2020 sampai batas waktu yang ditentukan. Instruksi ini akan ditinjau kembali dengan melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Muna atau setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)” tegas Ali Sadikin di wawancara jurnalis pada 5 Mei 2020. (Afar/Meid)

Komentar