Potretterkini.id, KENDARI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah tidak membuat terhambat aktifitas pelayanan oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap masyarakat.
Lembaga BUMN ini, memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik atau pelayanan prima kepada masyarakat korban kecelakaan latu lintas ditengah pandemi COVID-19 Khususnya dalam masa PPKM yang sedang berlangsung saat ini.
“Dengan diberlakukan PPKM, sebagai perusahaan milik negara penjamin korban kecelakaan lalu lintas, kantor Jasa Raharja Sultra tetap akan melayani. Namun juga tetap mematuhi ketentuan seperti protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku,” kata Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto S.Kom, MBA, AAAI-K, AMII, di Kendari, pada Rabu.
Perbedaannya lanjutnya, dimasa PPKM saat ini ada aturan aturan yang harus diterapkan misalnya pembatasan jam kerja hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya WFO dan WFH.
Disebutkan, jam operasional Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara selama masa PPKM adalah pukul 08 00 sd 16.00 wita untuk pelayanan santunan dan menyesuaikan dengan Samsat masing-masing untuk yang berada di daerah kabupaten.
“Sesuai dengan surat edaran wali kota Kendari, Jasa Raharja memberlakukan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang Jasa Raharja Sultra dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.
Saldhy menyebutkan, untuk Pengajuan Santunan Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan dengan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja sehingga mempermudah proses pengajuan santunan Jasa Raharja.
Kantor Cabang Jasa Rahara berada di Kota Kendari, dan tersebar di 13 Kabupaten yang bertempat di Kantor SAMSAT masing-masing Kabupaten dan 1 Kantor Pelayanan Jasa Raharja di Kota Baubau. (La Ismeid)
Komentar