Mahasiswa Tambang Usulkan Solusi Seimbang untuk Pertambangan di Pulau Kecil

Berita Utama1962 Dilihat

Potretterkini.id, JAKARTA- Dilema antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di pulau-pulau kecil sering kali menimbulkan kebuntuan. Namun, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Tambang se-Indonesia (PERMATA Indonesia) hadir dengan sebuah tawaran jalan tengah yang meyakini bahwa keduanya bisa berjalan berdampingan.

Sekretaris Jenderal PERMATA Indonesia, Ahmad Sagito, menegaskan bahwa di era modern ini, perdebatan tentang pembangunan ekonomi versus pelestarian lingkungan sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, kata kunci untuk mencapainya adalah sinergi.

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Perspektif yang mengadu dua aspek ini justru akan menghambat pencapaian solusi yang lebih holistik. Sayangnya, selama ini ekonomi sering diprioritaskan secara sepihak,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).

Pandangan tersebut didukung oleh Ahli Hukum Tata Negara dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., yang menyatakan bahwa penafsiran hukum yang tepat sangat krusial untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang belakangan ini menjadi sorotan publik seiring dengan polemik tambang di Raja Ampat, menurutnya seharusnya dibaca sebagai regulasi yang memungkinkan kegiatan pertambangan berlangsung asalkan memenuhi syarat yang ketat.

“Interpretasi yang benar justru membuka ruang bagi solusi win-win. Pertambangan bisa terus berlanjut, tapi harus memenuhi standar ekologis, sosial, dan budaya yang ketat. Tidak ada larangan mutlak dalam aturan ini,” tegas Dr. Aan.

Sementara itu, Ahmad Faisal, perwakilan dari Perhapi Sultra, menanggapi klaim yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tambang di pulau kecil secara mutlak. “Putusan MK justru menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk menutup pintu bagi pertambangan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang dilakukan dengan prinsip keberlanjutan. Pulau kecil bisa mendukung ekonomi nasional, asalkan dikelola dengan hati-hati,” katanya.

Faisal juga mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil sangat rentan terhadap dampak pembangunan, sehingga regulasi yang ada harus mampu menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan cara yang proporsional dan berkelanjutan.

Desakan PERMATA Indonesia kepada Pemerintah

Melihat dinamika yang ada, PERMATA Indonesia mendesak agar pemerintah segera memperjelas regulasi mengenai kegiatan pertambangan di pulau kecil. Lewat kajian strategisnya, PERMATA Indonesia mengusulkan model regulasi berbasis kriteria selektif dalam perizinan pertambangan yang mengutamakan keberlanjutan dan ketahanan ekosistem. Beberapa poin dalam model regulasi tersebut antara lain:

Izin hanya diberikan kepada perusahaan yang sehat secara lingkungan dan manajemen.

Perusahaan wajib memiliki website yang dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.

Audit lingkungan dan sosial tahunan oleh tim independen.

Kajian lingkungan hidup yang komprehensif harus dilakukan.

Adanya kajian sosial dan ekonomi untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal.

Pembatasan wilayah pertambangan di pulau kecil, terutama untuk melindungi ekosistem dan masyarakat dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan usulan ini, PERMATA Indonesia berharap agar keberlanjutan ekosistem dan pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring, tanpa mengorbankan satu sama lain. (Med)

Komentar