Mahasiswa KKN Ke 49 Fakultas Hukum Unsultra Edukasi Hukum Bahaya Judi Online

Pendidikan537 Dilihat

Potretterkini.id, KONSEL-Penyuluhan hukum bertema “Bahaya Judi Online dan Dampaknya bagi Masyarakat” digelar di Balai Desa Lombuea, Konawe Selatan , Sabtu (21/12/3024). Kegiatan ini diinisiasi oleh mahasiswa KKN Fakultas Hukum Unsultra bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah setempat dan tokoh masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, pemateri menjelaskan dampak negatif judi online, mulai dari kerugian finansial, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman hukum yang mengintai.

Andi Hasanuddin selaku Perwakilan Polres Konawe Selatan menjelaskan bahwa judi online melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, para peserta juga diajak untuk memahami modus-modus yang kerap digunakan pelaku judi online untuk menarik korban, seperti tawaran bonus besar dan iming penghasilan instan. Para tokoh masyarakat yang hadir mendukung kegiatan ini dan berjanji akan membantu menyosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat luas.

Pemateri juga menyampaikan poin-poin Bahaya dan Dampak Judi Online bagi. Judi online, membawa berbagai dampak negatif yang dapat merugikan individu, keluarga, hingga masyarakat secara luas. Berikut adalah beberapa bahaya dan dampaknya:

1. Bahaya Ekonomi
Kerugian Finansial: Banyak pelaku judi online kehilangan uang dalam jumlah besar karena sifat judi yang adiktif dan tidak terprediksi.
Hutang: Ketika kalah, pelaku sering kali berutang, baik kepada keluarga, teman, atau lembaga keuangan.
Kehancuran Karier: Ketergantungan pada judi dapat mengganggu konsentrasi kerja, mengurangi produktivitas, dan bahkan menyebabkan kehilangan pekerjaan.

2. Bahaya Psikologis
Kecanduan: Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang sulit dihentikan. Pelaku sering merasa terdorong untuk terus bermain meskipun sudah mengalami kerugian besar.

Stres dan Depresi: Kekalahan dan tekanan finansial yang diakibatkan oleh judi online sering kali membuat pelaku mengalami stres berat, bahkan depresi.

3. Dampak Sosial
Rusaknya Hubungan Keluarga: Judi online sering memicu konflik dalam keluarga, termasuk perceraian, karena masalah keuangan atau kehilangan kepercayaan.
Penyimpangan Perilaku: Pelaku bisa terjerumus pada tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, untuk mendapatkan uang demi berjudi.

4. Bahaya Hukum
Melanggar Hukum: Judi online dilarang di Indonesia sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan UU ITE. Pelaku dan penyedia layanan judi online dapat dikenakan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

5. Dampak pada Generasi Muda
Pengaruh Buruk: Generasi muda yang terpapar judi online sejak dini berpotensi kehilangan fokus pada pendidikan dan mengalami kerusakan moral.
Kemiskinan Sistemik: Ketergantungan pada judi online dapat memperparah kondisi kemiskinan di kalangan generasi muda.

Pemateri KKN Solusi untuk Menghindari Bahaya Judi Online “ujar Dosen Pemping KKN Fakultas Hukum Unsultra dalam sambutannya.

Melalui Edukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya judi online. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap situs judi online. Penguatan nilai-nilai agama dan moral dalam keluarga dan lingkungan sosial. Memberikan dukungan rehabilitasi bagi korban kecanduan judi.

Judi online bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan tindakan dari berbagai pihak.

Harapan kami dari Pemateri mari kita sama sama memberantas judi online karana sangat berdampak buruk untuk kita semua. berharap melalui penyuluhan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan mampu menghindari jeratannya,” ujar Dosen Pemping KKN Fakultas Hukum Unsultra dalam sambutannya.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana warga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait hukum dan pencegahan judi online. Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap penyuluhan serupa dapat digelar secara berkala di berbagai wilayah. (Red)

Komentar