Potretterkini.id, KENDARI-Mahkamah Agung (MA) diharapkan dapat menjadi simbol tertinggi dari sistem peradilan yang agung di Indonesia. Menurut Pakar Hukum Tata Negara , Dr LM Bariun SH MH, penguatan terhadap regulasi pengawasan merupakan langkah penting guna memastikan integritas dan kualitas hakim agung.
“Hakim agung seharusnya adalah sosok yang telah berkarier panjang di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, sehingga ketika mereka menjabat di MA, mereka benar-benar sudah matang secara pengalaman dan memiliki rekam jejak yang baik,” ujar Bariun diwawancara Potretterkini.id, di Kendari, (23/4/2025).
Ia menekankan pentingnya setiap tahap dalam proses peradilan pidana (criminal justice process) didasarkan pada ratio decidendi atau alasan hukum dari setiap keputusan. “Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, semua harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat dan obyektif, bukan hanya fokus pada persidangan saja,” jelasnya.
Bariun juga menjelaskan bahwa dalam tradisi hukum umum, ratio decidendi adalah bagian penting dari putusan yang bersifat mengikat dan menjadi preseden hukum. “Berbeda dengan obiter dictum yang hanya bersifat persuasif, ratio decidendi harus menjadi landasan dalam putusan hukum berikutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bariun menyoroti pentingnya peran hakim sebagai panutan di tingkat bawah. “Hakim harus menjadi simbol keadilan, dan untuk itu pikirannya tidak boleh dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mencoba merusak integritasnya. Jika seorang hakim tergoda oleh tawaran atau intervensi dari pihak luar, maka keadilan tidak akan terwujud.
“Dari sejumlah telaah terhadap kasus yang ada, Bariun menemukan bahwa intervensi dari luar sering kali memengaruhi objektivitas hakim dalam mengambil keputusan. “Saat hal itu terjadi, hakim kehilangan fungsinya sebagai penguasa dalam persidangan yang adil,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya penguatan regulasi pengawasan baik dari Komisi Yudisial, internal lembaga, maupun dari Mahkamah Agung sendiri. “Sistem pengawasan harus berjalan efektif dan menyeluruh agar tercipta peradilan yang benar-benar agung dan bersih,” tukasnya.
Bariun juga menekankan bahwa integritas seorang hakim tidak hanya ditentukan oleh kompetensi hukum, tetapi juga oleh keteguhan moral dan profesionalisme. “Peradilan yang agung tidak cukup hanya dengan hakim yang pintar, tapi juga harus punya komitmen terhadap keadilan, bebas dari tekanan, dan tidak mudah tergoda oleh kepentingan eksternal,” katanya.
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Salah satu caranya adalah dengan memperketat proses rekrutmen dan promosi hakim agung. “Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap jenjang karier hakim harus diperkuat. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan,” tegas Bariun.
Ia juga mendorong adanya reformasi pengawasan berjenjang, dimulai dari internal pengadilan hingga Komisi Yudisial sebagai lembaga eksternal pengawas hakim. “Sinergi antara MA dan KY harus berjalan optimal. Pengawasan yang lemah akan membuka ruang bagi praktik-praktik yang mencederai keadilan,” tambahnya.
Selain itu, Direktur Pascasarjana Unsultra menilai pentingnya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, agar mereka tidak mudah terpengaruh oleh tekanan ekonomi atau tawaran-tawaran dari luar. “Ketika hakim berada dalam kondisi sejahtera dan dilengkapi dengan pelatihan berkelanjutan, maka peluang mereka untuk menyimpang akan jauh lebih kecil,” ujarnya.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi sistem peradilan saat ini, Bariun berharap Mahkamah Agung dapat menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap hukum. “Hanya dengan peradilan yang bersih dan agung, hukum dapat benar-benar menjadi panglima di negeri ini,” tutupnya. (Med)
Komentar