LM Bariun Soroti Pengelolaan Tambang di Sultra, Belum Maksimal Koordinasi Antar Lembaga

Berita Utama455 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI- LM Bariun menyoroti pengelolaan pertambangan yang ada didaerah Sulawesi Tenggara (Sultra) yanv belum maksimalnya koordinasi antar lembaga yang berwenang.

“Kita lihat masih banyak pihak,  pengelolaan pertambangan di Sultra menyalahi aturan, sehingga amburadul dan terjadi  menyalahgunakan jalur kewenangan yang ada, tanpa mengikuti rambu-rambu regulasi yang sudah ditentukan,” ujar Bariun di wawancara awak media, Jumat (18/7/2021).

Hal ini lanjut Bariun penyalahgunaan wewenang itu terbukti mencuat isu pertambangan di Bumi Anoa, menyusul adanya sejumlah orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait kasus dugaan penyalahgunaan usaha pertambangan yang menimpa PT Tosida.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sultra bahkan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kasus PT Tosida Indonesia.

Kesannya dalam “permainan” tambang ini, cenderung hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Pengamat hukum sulawesi tenggara, Dr LM Bariun, pun turut menyoroti persoalan ini. Ia memandang, masih adanya kelemahan dalam pengelolaan pertambangan di daerah ini.

Misalnya dalam penerbitan izin amdal pertambangan yang dinilai masih belum maksimal memanfaatkan fungsi koordinasi antar lembaga berwenang, mulai dinas pertambangan (esdm), dinas lingkungan hidup (Dlh), dinas kehutanan, bahkan badan pertanahan nasional (bpn).

“Dalam pengurusan izin amdal perusahaan pertambangan misalnya, wajib mengikutsertakan Dinas pertambangan (ESDM), blh, dinas kehutanan, termasuk badan pertanahan nasional. Misalnya Dlh, akan melihat dampak persoalan lingkungan,dan BPN apakah lokasi tambang tersebut berada di tanah kawasan, tanah produksi atau lainnya,” katanya.

Direktur Pascasarjana Unsultra ini, di Sultra membangun fungsi koordinasi hanya terkesan formalitas saja, sehingga banyak kejadian yang berdampak terhadap lingkungan, mulai dari banjir, hingga kerusakan terumbu karang yang berdampak hilangnya pendapatan para nelayan.

“Sehingga memang harus didudukkan bersama untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan sumber pendapatan daerah. Ini penting demi terjaminnya kawasan lingkungan yang aman,” terangnya

“Terkait persoalan ini, lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus berjalan maksimal mengikuti arahan undang-undang yang sudah ada, guna menghindari pungli dalam birokrasi admnisitrasi,” jelasnya. (La Ismeid)

Komentar