Potretterkini.id,MUNA-Kabupaten Muna kini dihadapkan pada masalah serius terkait hilangnya database 426 tenaga kesehatan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pandangan Dr LM Bariun SH MH, tokoh masyarakat Muna, hilangnya data ini tidak hanya menunjukkan adanya kelalaian, tetapi juga potensi manipulasi yang mencurigakan.
Ahli Hukum Tata Negara ini, menegaskan bahwa dengan sistem berbasis Information Technology (IT), kehilangan data seharusnya tidak terjadi.
Data yang tersimpan dengan baik dapat diakses dan dilihat dari folder. Jika BKN meminta database, seharusnya itu bukanlah hal yang sulit. Namun, kenyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha memalsukan data?
“Manipulasi data bisa berujung pada pemalsuan yang jelas-jelas melanggar hukum,” ungkap Bariun pada awak media, Selasa (15/10/2024).
Kasus ini berpotensi memasuki ranah pidana, mengingat data yang hilang merupakan hak-hak tenaga kesehatan yang telah mengabdi.
Dengan hilangnya data, mereka bisa kehilangan kesempatan untuk diusulkan menjadi pegawai negeri atau PPPK, yang jelas merugikan hak mereka.
Lebih jauh, Direktur Pasaca Sarjana Unsultra mengingatkan bahwa mereka yang dirugikan harus menuntut hak mereka. Jika ada malpraktik atau maladministrasi dalam pengelolaan data, maka ini menjadi tanggung jawab pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hilangnya database tersebut.
“Apa yang terjadi di BKD menunjukkan kurangnya akuntabilitas. Data yang seharusnya dijaga dengan baik, malah bisa hilang begitu saja,” tegasnya.
Hal ini menciptakan ketidakadilan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Dengan semakin besarnya riak-riak permasalahan ini, Bariun meminta aparat penegak hukum (APH) baik inspektorat dan kepolisian untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam.
Dia menegaskan, tindakan tegas diperlukan agar hak-hak para tenaga kesehatan terlindungi dan masalah ini tidak terulang di masa depan.
“Pemerintah daerah harus mendengarkan jeritan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras untuk masyarakat. Mereka berhak mendapatkan perlakuan adil,” tutupnya.
Sebagai wujud keadilan dan persamaan hak terhadap warga negara Indonesia, Data base Nakes yang hilang di BKN harus dikembalikan sebelum berakhir pendaftaran PPPk pada tanggal 20 Oktober 2024 ini. Jika pemerintah daerah (Pemda) Muna belum bisa memberikan solusi terbaik terhadap nasib mereka maka pemerintah menyurat secepatnya ke BKN Pusat untuk menunda tes PPPK di Muna demi menjaga konduktifitas keamanan daerah menjelang Pilkada Tahun 2024 ini.
Kotributor: LM Aslam
Komentar