Kupas Tuntas Risiko Bisnis Tambang, Unsultra Hadirkan Pakar Nasional dan Praktisi Perbankan

Berita Utama2136 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Bisnis pertambangan dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko tinggi, baik dari sisi keuangan, hukum, maupun regulasi pemerintah. Dalam menjawab tantangan tersebut, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam kontribusi akademik melalui Seminar Nasional bertema “Bisnis Pertambangan: Risiko Pembiayaan dari Perspektif Perbankan, Politik Hukum, dan Regulasi Pemerintah”, yang digelar di WTC Unsultra Sabtu (12/7/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) dan Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Unsultra. Menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang, seminar ini menjadi ruang kolaboratif antara akademisi, perbankan, dan praktisi hukum dalam membedah dinamika pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Tampil sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, S.H., M.Hum, ahli Hukum Perbankan Nasional, Pakar Hukum Tata Negara Dr. LM Bariun, S.H., M.H, Kepala Bagian Pemasaran Kredit Bank Sultra.

Rektor Unsultra, Prof. Dr. Ir. H. Andi Bahrun, M.Sc. Agric, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari program “Unsultra Berdampak” yang dirancang untuk memberikan kontribusi nyata terhadap isu-isu strategis di daerah, termasuk sektor pertambangan yang menjadi primadona sekaligus tantangan bagi Sultra.

“Kegiatan ini adalah bentuk sumbangsih akademis Unsultra terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Sebelumnya kami juga telah menggelar seminar nasional membahas hilirisasi bersama Mantan Gubernur Kaltim, Dr Isran Noor.

Unsultra selalu berupaya hadir dengan program yang berdampak melalui perspektif Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Rektor, yang tercatat sebagai salah satu ilmuwan terbaik dunia tahun 2022 versi Alper-Doger Scientific Index.

Senada dengan itu, Ketua Yayasan PTS  Unsultra, Dr. M. Yusuf, S.H., M.H., berharap Fakultas Hukum dapat terus memperkuat fokusnya dalam kajian hukum terkait pengelolaan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara akademisi dan praktisi menjadi kekuatan utama Unsultra dalam membentuk wacana hukum yang relevan dengan dinamika industri tambang.

“Di Unsultra, kami memiliki dosen dengan kapabilitas akademik sekaligus praktisi pertambangan. Ini adalah kombinasi ideal dalam mengembangkan studi hukum pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam secara menyeluruh,” ujar Dr. Yusuf, yang juga menjabat Ketua KAI Sultra.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pascasarjana Unsultra yang juga Pemateri Seminar Nasional Dr LM Bariun menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam sektor pertambangan. Dalam kajiannya, LM Bariun menekankan pentingnya penataan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menghindari praktik ilegal dan ketimpangan pengelolaan sumber daya alam.

“Pertambangan di Indonesia masih diwarnai persoalan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya pengawasan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal kedaulatan negara atas sumber daya alam,” ujar Bariun.

Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah mengatur banyak aspek, pelaksanaannya masih jauh dari harapan. Ia menyoroti praktik pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang acapkali bermasalah secara prosedural dan substansial.

“Banyak IUP dikeluarkan tanpa mengindahkan kajian lingkungan, hak masyarakat adat, dan bahkan melanggar aturan tata ruang. Ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Dalam kajian tersebut, Pakar Hukum Tata Negara ini juga mendorong adanya revisi kebijakan yang memperjelas peran pemerintah daerah dalam pengawasan tambang, tanpa menghilangkan prinsip otonomi daerah. Ia juga mengusulkan pembentukan badan pengawasan independen yang melibatkan unsur akademisi dan masyarakat sipil.

“Menguatkan supremasi hukum dalam sektor pertambangan adalah bagian dari amanat konstitusi, terutama dalam Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elit,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa, akademisi, dan tamu undangan. Momen penting lainnya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum Unsultra dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa dan Bank Sultra, sebagai langkah strategis mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Kontributor: Aswin Rudi 

Komentar