Kuasa Hukum KPU Muna Optimis Gugatan Pemohon di Tolak Secara Keseluruhan di MK

Berita612 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA-Persidangan di MK terkait gugatan Paslon RAPI pada Pilkada Muna beberapa hari lagi akan di gelar, yakni tanggal 16 Februari 2020. Dalam sengketa tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, sedangkan Paslon Terbaik sebagai pihak terkait.

Abdul Razak Said Ali Selaku Kuasa Hukum termohon yakni KPU Kabupaten Muna merasa optimis bahwa gugatan pemohon akan ditolak secara keseluruhan oleh MK.

“ Kami optimis bahwa seluruh gugatan paslon Rapi akan ditolak. Ini berdasarkan keterangan saat memberikan jawaban kepada hakim MK mewakili termohon, dengan disertai bukti-bukti,” ungkapnya pada Sabtu (13/02/2021).

Wakil Ketua Advokasi Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Muna ini menyampaikan bahwa selama ini kliennya telah melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi soal administrasi pencalonan sudah melalui tahapan Pelaksanaan Pilkada saat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

“ Soal perbedaan nama di ijazah dan KTP salah satu Paslon itu sudah clear, KPU Muna sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan melakukan klarifikasi pada pihak terkait,” Ungkap Razak.

Sebelumnya Nasrullah sebagai salah satu kuasa hukum termohon, yakni KPU Muna menyampaikan bahwa materi gugatan pemohon dianggap kadaluarsa. Sebab pemohon mengganti materi gugatan, sehingga dianggap melewati tenggang waktu yang diberikan oleh KPU setelah pleno.

“Awalnya materi gugatan pemohon adalah soal kecurangan yang TSM di 401 TPS yang didaftarkan pada tanggal 18 Desember 2020. Setelah materi gugatan itu diterima kemudian diperiksa oleh pihak MK, MK memerintahkan pemohon untuk merevisi materi gugatan. Namun diketahui ternyata pemohon bukannya merevisi,malah mengganti dengan materi gugatan baru yang terdaftar pada tanggal 22 Desember 2020.

Olehnya itu pengaduan pemohon dianggap kadaluwarsa, sebab tenggang waktu hanya sampai tanggal 19 dari waktu pelaksanaan pleno yakni 16 Desember 2020” Ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa terhadap perbedaan nama di ijazah dengan KTP salah satu Paslon pada Pilkada Muna 2020, KPU Kabupaten Muna telah melakukan tahapan Pilkada sesuai PKPU 394 tahun 2020.

“ Bila terjadi perubahan nama antara ijazah/STTB dan KTP El, maka KPU melakukan klarifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara. Mengenai hal itu KPU Kabupaten Muna telah melakukan klarifikasi di SMA 1 Raha dan Universitas Hasanudin Makassar. Berita acara dari hasil klarifikasi, baik di SMA 1 Raha maupun Universitas Hassanudin Makassar menjelaskan bahwa La Ode Muhammad Rusman Untung dan La Ode Muhammad Rusman Emba adalah orangnya sama” pungkasnya.

Kontributor :Kafarun.

Komentar