Potretterkni.id, MUNA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna saat ini sudah tuntas melakukan verifikasi syarat calon secara administrasi. Sedangkan untuk syarat pencalonan sudah selesai diverifikasi saat hari pendaftaran. Dari hasil verifikasi faktul, tidak terlalu banyak hal yang menjadi temuan mereka.
Ketua KPU Kabupaten Muna Kubais S.Pd., M.Pd, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual dengan didampingi Komisioner Bawaslu Muna hanya ada beberapa temuan. Diantaranya, yang menjadi temuan yaitu adanya perbedaan nama antara KTP dan ijazah pasangan calon.
Misalnya, saat pendaftaran, KTP yang diserahkan atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba, dan di Ijazah tertulis La Ode Muhammad Rusman Untung, terhadap ini maka KPU Muna melakukan prosedur kerja sesuai dengan yang tertulis dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2 Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Dijelaskan, pada keputusan KPU RI Nomor 394 tersebut mengatur tentang Indikator keabsahan dokumen persyaratan Calon, materi penelitiannya adalah legalisasi ijazah, nama bakal calon di ijazah dan masa berlaku ijazah. Pada indikator keabsahan huruf h dijelaskan Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan ijazah, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan.
Untuk memastikan sambungnya, bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan pemilik ijazah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota wajib menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi. KPU Muna telah melakukan verifikasi tersebut dan dibuat berita acara lengkap dengan dokumentasi saat melakukan klarifikasi ke sekolah SMAN 1 Raha selaku instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Kemudia. ditanya soal ada informasi, calon melakukan pergantian nama di pengadilan silahkan ditanyakan kepada yang bersangkutan, kalau mengenai pencalonannya di KPU Muna clear. Sama halnya salah satu Bakal Calon, tertulis di KTP La Ode M. Rajiun Tumada nama di ijazah Laode Muhammad Rajiun Tumada (ada penyingkatan Nama), lalu ada KTP yang berbeda.
Begitu pula, La Pilih kolom pekerjaa pada KTP berbeda di KTP tertulis La Pili berbeda yang tercantum di BB.2-KWK Bapak H. La Pili, S.Pd, juga tidak dipersoalkan karena baik perbedaan nama dalam Ijazah, Penyingkatan Nama, dan ketidaksesuaian kolom pekerjaan pada KTP dan BB.2-KWK semuanya sudah diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 394 tersebut. Intinya KPU Muna berkerja dengan hati-hati dengan regulasi yang ada.
Dan hal tersebut sudah dimasukan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) KPU. Kata Kubais Penetapan pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati Muna telah dilakukan sesuai jadwal tahapan yakni tanggal 23 September 2020, kemudian dilakukan penetapan nomor urut tanggal 24 September.
Sebelum ditetapkan pasangan calon La Ode Muhammad Rusman Emba, S.T dan Drs. H. Bachrun, M.Si terlebih dahulu dilakukan verifikasi dokumen syarat Calon yakni tanggal 6 s.d 12 September 2020.
Dalam kurun waktu tersebut KPU Muna telah melakukan verifikasi faktual ke sekolah atau instansi yang mengeluarkan beberapa dokumen syarat Calon. Sedangkan untuk Bakal pasangan Calon La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili, S.Pd verifikasi syarat Calon dilakukan mulai tanggal 16 s.d 21 September 2020.
“Saat ini sementara dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon mulai tanggal 25 s.d 30 September 2020.Setelah itu akan ditetapkan jika dokumen perbaikan syarat calon memenuhi syarat, pada tanggal 1 Oktober 2020,” pungkasnya.(/Far/Meid)
Komentar