Potretterkini.id, MUBAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024. Perpanjangan ini diumumkan melalui SK KPU Mubar Nomor: 335/PL.02.2-Pu/7413/2024.
Ketua KPU Mubar, La Tajudin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena dalam periode pendaftaran awal, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus hingga pukul 23.59 Wita, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Menurut Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran akan diperpanjang jika hanya ada satu pasangan calon yang mengajukan.
“Jika hingga Pukul 23.59 WITA hanya satu Bapaslon yang mendaftar maka pendaftaran akan di perpanjang selama tiga hari,” ungkap La Tajudin ditemui di Kantornya, Sabtu, (31/8/2024)
Dikatakannya, perpanjangan pendaftaran akan berlangsung mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024. Pada 2 dan 3 September, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, sedangkan pada 4 September akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Muna Barat yang terletak di Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Mubar.
Kontributor: LM. Aslam
Komentar