Kota Kendari Perpanjang PPKM Level 3, Diimbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Covid 19

Berita1025 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Pemerintah Kota Kendari kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada tingkat level 3 mulai 24 Agustus hingga 06 September 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut susuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Meski kasus COVID-19 di Kota Kendari itu terus menunjukkan penurunan kasus dimana pertanggal 22 Agustus 2021 kemarin, jumlah kasus positif tersisa 381 yang dimana sebelumnya sempat menyentuh angka seribu kasus, akan tetapi status PPKM di Kota tersebut masih tetap berada pada level 3.
Ini diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/5036/2021, ditandatangani Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tanggal 24 Agustus 2021.

Sekretaris Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, PPKM di Kota Kendari masih level 3.
“Iya, sesuai Inmendagri PPKM di Kendari diperpanjang lagi dan Kota Kendari masih level 3,” Selasa (24/08/2021).

Tidak hanya di Kota Kendari, Perpanjangan PPKM di Kota kendri itu bersamaan dengan perpanjangan PPKM di 11 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Tenggara.
Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sultra yang turut diberlakukan perpanjangan PPKM diantaranya :
1. Kabupaten Buton Tengah
2. Kabupaten Buton Utara
3. Kabupaten Kolaka
4. Kabupaten Kolaka Timur
5. Kabulaten Kolaka Utara
6. Kabupaten Konawe
7. Kabupaten Konawe Kepulauan
8. Kabupaten Konawe Selatan
9. Kabupaten Konawe Utara
10. Kabupaten Muna Barat
11. Kota Bau-bau

Tak hentinya pemerintah Kota Kendari selalu menghimbau kepada masyarakat, agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Med)

Komentar