Potreterkini.id,KENDARI- Kariawan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri berunjuk rasa di Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Senin (2/11/2020), mendesak pihak KSOP) Kelas II Kendari dan Pemprov Sultra untuk meninjau kembali hasil keputusannya tentang penetapan volume kerja kerja 30 persen bagi TKBM Koperasi Bahari dan 70 persen bagi TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
Menurut mereka keputusan tersebut adalah keputusan yang bersifat sepihak dan berkesan dipaksakan dengan mengabaikan ketentuan hukum dan/atau cacat yuridis, karena selisihnya sangat jauh.
Sekertaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa, Syarifuddin, mengatakan berkaitan dengan dengan keputusan rapat yang diinisiasi/dimediasi oleh Pemda Pemrov Sultra maka dari seluruh anggota TKBM Pelabuhan Bungkutoko yang bernaung di bawah Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Kendari, menyatakan tidak setuju dan menolak keras keputusan itu.Termaksud terminal kendari new port yang menjadi bahagian tidak terpisahkan dengan kerja-kera kepelabuhanan Pelabuhan Bungkutoko Kendari. Sehingga tidak perlu terjadi dualisme kepengurusan dalam wilayah kerja di Bungkutoko,”
Menurutnya, perlu diketahui bahwa Pelabuhan Bungkutoko Kendari adalah pelabuhan berdiri sendiri bukan bahagian dari Pelabuhan Nusantara Kendari, Jadi idealnya koperasi yang dapat beroperasi sebagai pelaksana bongkar muat adalah koperasi yang beralamat dekat dengan pelabuhan Bungkutoko yakni Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri sebagai koperasi primer.
Sambungya, TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masuk dalam pelabuhan Bungkutoko Kendari dan termasuk terminal Kendari New Port adalah menjadi bahagian tidak terpisahkan dengan kerja-kera kepelabuhanan Pelabuhan Bungkutoko Kendari. Dari itu mestinya tidak perlu ada dualisme kepengurusan dalam kerja di wilayah kerja Bungkutoko.
“Hal yang paling mendasar tuntutan kami adanya putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 235/B/2017/PTUN-JKT tanggal, 6 November 2017 yang lalu telah bersifat inkracht, bahwa hanya ada satu koperasi yang bisa beroperasi di wilayah Bungkutoko yakni TKBM Tunas Bangsa Mandiri.
Bahwa suatu putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka mempunyai kekuatan sebagai keputusan yang mengikat, pembuktian dan kekuatan eksekutorial, sehingga itu tidak dapat dirubah diubah lagi,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, diperkuat lagi rekomendasi dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari Nomor: AL.305/03/32/Ksop.Kdi-16 tanggal 7 Nopember 2016 perihal pelaksanaan kegiatan TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri di Pelabuhan Bungkutoko. Seluruh buruh yang tergabung dalam koperasi Tunas Bangsa Mandiri meminta keputusan itu ditinjau kembali.
Sementara itu, dari pihak KSOP Kendari, Laode Wilo, mengawali penyampaianya, menghaturkan permohonan maaf bahwa Kepala KSOP Kendari karena tidak ada ditempat untuk menerima langsung aspirasi . Namun, pihaknya berjanji bahwa terkait dengan kebijakan KSOP selalu terbuka untuk dilakukan diskusi bersama dengan pengurus koperasi.
“Surat pernyataan sikap saudara-saudara, kami sudah terima untuk disampaikan kepada pimpinan, persoalan seperti ini alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan, kita cari solusi terbaik dengan kemashalatan masyarakat,” pungkasnya. (Meid)
Komentar