Komisi I DPRD Muna Konsultasi Ombdusman Terkait Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita1110 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Aktivitas pelayanan publik merupakan suatu hal yang penting dalam mencapai pembangunan yang optimal. Mengenai hal ini menjadi sorotan beberpa kalangan terutama anggota legislatif sebagai lembaga pengontrol dalam pemerintahan. Demikianlah yang terjadi pada pelayanan publik di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, sehingga menjadi sorotan Anggota DPRD Kabupaten Muna Zahril Baitul.

“Merujuk pada hasil observasi ombdusman tahun 2018 dan 2019, Pemda Kabupaten Muna masuk dalam kategori zona merah. Dengan demikian tingkat kepatuhan pelayanan publik menurut UU No. 25 tahun 2009 kita berada dalam kategori dibawah standar kepatuhan,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut anggota Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muna ini menegaskan akan selalu mendorong Bupati Muna agar bertindak tegas terhadap SKPD untuk selalu meningkatkan pelayanan publik. “Melihat kondisi ini butuh sikap tegas dari Bupati Muna agar para Kepala SKPD. Agar mereka tidak lalai dalam menjalankan tugasnya terkait dengan pelayanan publik,” terangnya.

Selain itu dirinya juga menyarankan kepada Bupati Muna agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk SKPD. ” Upaya meningkatkan sarana dan prasarana yang berhilubungan dengan standar pelayanan pablik, maka harus menyiapkan alokasi anggaran. Terlebih pada SKPD yang berhubungan langsung dengan perizinan, baik ekonomis maupun non ekonomis.

Untuk itu Pemda Muna harus membentuk Mal Pelayanan Perizinan menuju pada penyedehanaan birokrasi pelayanan dengan efisiensi waktu, biaya dan kemudahan pelayanan,” jelasnya.

Politisi Partai Hanura ini juga menekankan kepada Pemda Kabupaten Muna agar senantiasa membangun kerjasama yang baik dengan pihak Ombdusman RI.

“Dalam rangka bebas dari predikat zona merah maka Pemda Muna mesti kerjasama dengan Ombdusman RI. Sehingga diharapkan kedepan kita memenuhi standar pelahanan publik ke arah yang lebih baik,” terangnya.

Menjawab persoalan tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Ombdusman RI tepatnya di Kantor Perwakilan Sultra. Hal ini dalam upaya mendorong Kepatuhan Pemda Kabupaten Muna agar memenuhi standar Pelatanan Publik sesuai UU No. 25 tahun 2009.

“Terkait dengan hal itu kami telah melakukan konsultasi dengan Ombdusman Sultra, Jumat (08/10/2021). Kemudian diterima langsung oleh PLH Kepala Kantor Ombdusman Perwakilan Sultra, Aan Andrian, SH,” tutupnya.

Kontributor :Kafarun

Komentar