Ketua LBH PGRI Sultra Bariun, Kecam Kasus Supriyani, Berharap Diproses Secara Bijak dan Hak Anak Dilindungi

Berita Utama4724 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra LM Bariun sangat mengecam keras kasus kriminalisasi terhadap seorang guru honorer SDN di Baito Kabupaten Konaw Selatan Supriyani.

“Saya selaku Ketua LBH PGRI Sultra dan Pengurus PGRI Pusat sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait baik kepolisian, kejaksaan kejaksaan terkait kronologis kasus, pasalnya bergulir kasus Supriyani sudah dilakukan mediasi antara pelaku dan pihak korban namun tidak ada titik temu keduanya, pelaku tidak mengakui perbuatanya, sehingga dinaikkan status berkas pelaku dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Konsel  untuk dilakukan penahanan.

Soal ada permintaan dana senilai Rp50 Juta saat mediasi terhadap pelaku harus dilakukan penyelidikan lebih dalam, siapa dalangnya, penyelidikan atau pemeriksaan harus mendalam dilakukan. Harusnya kasus ini selesai tidak perlu ada penahan terhadap guru , aparat penegak hukum melakukan langka restoratic justice, penyelesaian secara kekeluargaan.

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

“Untuk itu, perkara terhadap guru ini, berproses dengan baik dan transparan agar menghilangkan adanya kesan kriminalisasi dan adanya kepentingan lain,” ujarnya Bariun, dikonfirmasi, Jumat, (25/10/2024).

Sebutnya Bariun memberikan apresiasi kepada pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Sebagaiman yang telah dilakukan oleh pihak Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, mengatakan bahwa pelaksanaan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa 22 oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Hal ini merupakan Langkah bijaksana mengingat kondisi dan keadaan Guru honorer Supriyani yang lagi dalam proses pemberkasan PPPK .

“Saya berharap semoga Guru Honorer Supriyani jika tidak bersalah untuk segera divonis bebas agar kembali menjalankan tugas mengajarnya demi kepentingan pembelajaran bagi siswa dan siswi disekolah dimana tempat dia mengabdi,” katanya.

Selain itu, Direktur Pasca Sarjana Unsultra ini, menekankan dalam menelaah kasus ini secara bijak dan mendalam, hak-hak anak tetap menjadi skala prioritas jangan dikorbankan karena mereka adalah generasi anak emas bangsa yang butuh perlindungan hukum.

Diketahui, Supriyani salah seorang guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi dengan gaji hanya Rp300 ribu itu dituduh memukul siswa berinisial D (6), anak seorang polisi di Polsek Baito.

Supriyani telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Kamis (24/10/2024) kemarin. (Med)

Komentar