Ketua KKST “LM Bariun” Kritisi Tindakan KPU Sulawesi Tenggara yang Tidak Undang Paguyuban Besar di Sultra

Berita4112 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Ketua Kerukunan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KKST), Dr LM  Bariun keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara yang tidak mengundang beberapa paguyuban besar di Sultra, termasuk KKST dan Lembaga Adat Tolaki (LAT), pada acara Penetapan Andi Sumangeruka dan Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

La Ode menilai bahwa tindakan tersebut dapat memicu kegaduhan baru di kalangan masyarakat. Menurut La Ode Bariun, ketidakhadiran dua lembaga besar ini dalam undangan KPU memperlihatkan sebuah ketidaksensitifan yang bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berisiko menodai citra KPU yang seharusnya bersikap netral dan independen. KPU seharusnya menjadi lembaga yang mempersatukan, bukan justru menciptakan perpecahan. Tidak diundangnya KKST dan LAT memunculkan persepsi bahwa KPU bukan lagi lembaga independen, tapi sudah terlibat dalam dinamika politik tertentu,” ujar La Ode Bariun, Jumat (7/02/2025).

La Ode juga menekankan, seharusnya setelah pemilihan Ketua LAT yang baru, Lukman Abunawas, yang langsung memberi ucapan selamat, KPU seharusnya tetap menjaga keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses demokrasi yang bersih dan inklusif.

Tak hanya itu, La Ode Bariun juga memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan pasangan calon Andi Sumangeruka dan Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara yang terpilih.

Ia menilai keputusan MK merupakan langkah penting bagi stabilitas politik di daerah, dan mengingatkan pentingnya konsolidasi yang melibatkan semua elemen masyarakat dalam mendukung pemerintahan yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, La Ode Bariun berharap agar KPU Sulawesi Tenggara dapat lebih bijak dan terbuka dalam menyikapi berbagai aspirasi masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi yang tengah berlangsung.

Tindakan KPU ini tentu akan terus menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar institusi penyelenggara pemilu ini dapat berperan secara lebih positif dan netral dalam membangun persatuan.

La Ode Bariun selaku Ketua KKST, menegaskan bahwa untuk menghindari kegaduhan yang berkepanjangan, KPU seharusnya meminta maaf kepada kedua lembaga tersebut.

“Jika KPU benar-benar ingin menghindari kegaduhan dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat, mereka harus segera meminta maaf kepada LAT dan KKST. Tindakan tersebut sangat penting agar tidak ada kesan bahwa KPU lebih memilih pihak-pihak tertentu dalam proses demokrasi ini,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menekankan bahwa KKST bukanlah organisasi sembarangan. Sebagai lembaga yang telah terbentuk dan memiliki pengaruh besar di beberapa provinsi, keberadaan KKST seharusnya dihargai dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

“Kita semua menginginkan demokrasi yang sehat dan inklusif, dan KPU seharusnya menjadi fasilitatornya, bukan justru menciptakan jarak dengan lembaga-lembaga yang berperan dalam menjaga persatuan masyarakat,” tambahnya.

Dengan langkah permintaan maaf dari KPU, La Ode berharap agar hubungan antara lembaga penyelenggara pemilu dan masyarakat dapat kembali harmonis, serta meminimalisir potensi perpecahan yang bisa merusak iklim demokrasi di Sulawesi Tenggara. (Far/Med).

Komentar