Potretterkini.id, MUNA- Sebagai mantan Bupati Muna dr. LM. Baharuddin, M.Kes Periode 2010-2015 dianggap sebagai sesepuh bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Hal ini disebabkan oleh sosok yang melekat pada pribadi beliau yang ramah, santun, pengayom serta religius. Selain itu beliau juga berjasa dalam hal meletakkan dasar-dasar pembangunan di Kabupaten Muna.
Untuk itu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna akan mengabadikan putra raja Muna tersebut pada nama Rumah Sakit (RS) di Raha. Bupati Muna L.M. Rusman Emba menyetujui masukan atau usulan tersebut utamanya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raha. Hal ini mengingat Rumah Sakit (RS) tersebut belum mempunyai identitas sampai hari ini.
“Kebetulan RS itu belum ada identitas, maka layak jika diberi nama RS dr. Baharuddin” ungkap Rusman, Senin (17/05/2021).
Mantan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara ini menanggap bahwa dr. Baharuddin merupakan sosok yang patut dikenang oleh generasi Muna pada masa akan datang.
Ia menyampaikan bahwa sosok yang akrab disapa pak dokter itu telah banyak memberikan banyak pembelajaran baik saat menjabat sebagai bupati maupun sebagai politisi terkait dengan pembangunan daerah. Selain itu almarhum dikenal sebagai sosok yang religius, untuk itu beliau selalu memberi perhatian serius dengan tempat ibadah.
“Bagi saya pak dokter adalah tokoh atau figur yang memiliki kebesaran jiwa dalam hal membangun daerah dan membentuk karakter masyarakat. Beliau sangat terbuka dan komunikatif, sehingga memiliki loyalis yang besar. Untuk itu sebagai generasi muda kita harus contoh sikap beliau,” ungkapnya.
Mantan senator DPD RI ini mengaku sangat kehilangan atas meninggalnya Dokter Baharuddin. Pasalnya ia sangat membutuhkan ide dan gagasan almarhum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.
“Saya bersama almarhum punya cita-cita besar dalam membangun daerah yang tercinta ini. Semoga beliau mendapatkan khusnul khatimah dan amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,” terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa terkait dengan pemberian nama Rumah Sakit (RS) ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu ia akan memerintahkan Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan bagian hukum untuk melakukan kajian.
“Kami akan memerintahkan Ortala untuk menelaah hal itu,” tutupnya. (Afar/Meid)
Komentar