Potretterkini.id, KENDARI – Gonjang-ganjing seputar belum dilantiknya Prof. Armid sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari terus menjadi sorotan publik Sulawesi Tenggara.
Alih-alih melantik rektor terpilih, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) justru memperpanjang masa jabatan Prof. Muhammad Zamrun Firihu.
Langkah ini memicu banyak tanda tanya ada apa sebenarnya di balik keputusan ini?
Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Bariun SH MH, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menilai seharusnya Kemdiktisaintek segera melantik Prof. Armid atau, jika memang ada alasan kuat, menunjuk pejabat dari pusat untuk menjabat sementara sebagai pelaksana tugas rektor.
“Kalau memang ada persoalan yang menjadi catatan terhadap rektor terpilih, maka penunjukan pelaksana tugas sebaiknya dari luar UHO, agar proses tetap netral dan objektif,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Jumat (4/7/2025).
Menurut Bariun, memperpanjang masa jabatan Prof Zamrun tanpa penjelasan yang terbuka justru menimbulkan kecurigaan publik dan bisa berdampak buruk bagi citra institusi pendidikan sebesar UHO.
“Sebagai tokoh akademik, kami harap Prof Zamrun tidak membiarkan isu ini menggantung. Publik butuh penjelasan. Kalau tidak, persepsi negatif akan terus berkembang,” tegasnya.
Alumni Universitas Halu Oleo Fakultas Hukum ini menegaskan bahwa UHO sebagai kampus terbesar dan paling berpengaruh di Sulawesi Tenggara dinilai harus menjaga integritas dan transparansi dalam proses pergantian kepemimpinan. Masyarakat, kata Bariun, berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
“Publik menunggu klarifikasi. Ini bukan soal individu, tapi soal menjaga marwah dunia akademik,” pungkasnya. (Red)







Komentar