Kawal Perkara 272/PUU-XXIII/2025, FKDSI Optimistis Putusan MK Perkuat Hak Dosen

Berita Utama3218 Dilihat

Potretterkini.id, JAKARTA – Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak dosen melalui jalur konstitusional dengan menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kehadiran ini merupakan bagian dari konsistensi FKDSI dalam mengawal proses pengujian undang-undang yang tengah berlangsung dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Gedung I Lantai 2 Mahkamah Konstitusi mengagendakan “Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Presiden (XI)”. Agenda tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara sebelum para hakim konstitusi mengambil kesimpulan dan memberikan putusan.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal Daeng Toto, hadir secara langsung sebagai Prinsipal. Kehadiran Ketua Umum menjadi representasi resmi organisasi dalam mengikuti seluruh rangkaian persidangan sekaligus memastikan bahwa setiap perkembangan perkara dapat dipantau secara langsung.

Tidak hanya Ketua Umum, sejumlah jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) FKDSI juga turut hadir memberikan dukungan dan mengawal jalannya persidangan. Mereka adalah Ahmad Iskandar, Widya Arti Anggraeni, dan Leonardo Indra Vitaharsa. Kehadiran para pengurus DPP mencerminkan soliditas organisasi dalam memperjuangkan aspirasi dosen Indonesia melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam konstitusi.

Sejak perkara ini bergulir, FKDSI secara konsisten mengikuti setiap tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam pengujian pasal 52 no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.FKDSI meyakini bahwa penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut hak, perlindungan, dan kesejahteraan dosen harus ditempuh melalui jalur yang konstitusional, demokratis, serta menghormati supremasi hukum.

Bagi FKDSI, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusi dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan atas hak-hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, setiap agenda persidangan menjadi momentum penting untuk mengawal lahirnya putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

FKDSI juga menegaskan bahwa perjuangan organisasi tidak berhenti pada proses persidangan semata. FKDSI akan terus melakukan berbagai langkah advokasi, dialog, dan penguatan kebijakan bersama para pemangku kepentingan demi terwujudnya ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik serta peningkatan kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia.

Melalui kehadiran dalam sidang Mahkamah Konstitusi ini, FKDSI berharap seluruh anggota dan masyarakat dapat terus memberikan dukungan terhadap perjuangan yang sedang dilakukan. Semangat kebersamaan dan komitmen untuk memperjuangkan kepentingan dosen Indonesia menjadi landasan utama FKDSI dalam setiap langkah pengabdiannya.

FKDSI berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 hingga Mahkamah Konstitusi membacakan amar putusan. FKDSI berharap putusan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap profesi dosen, serta menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi Indonesia yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kemajuan. bangsa. (Red)

Komentar