Potretterkini.id, KENDARI- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara, Dr. La Ode Muhammad Shalihin, S.Pd, M.Pd, klarifikasi tuduhan bahwa dirinya tidak peduli terhadap pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer K2.
Shalihin menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh masalah teknis, bukan karena ketidakpedulian terhadap hak-hak pegawai.
“Keterlambatan ini terjadi karena adanya penyesuaian keuangan terkait kenaikan gaji 8% serta pengurangan yang terjadi. Setelah dicek, terdapat kekurangan dana sebesar Rp13 juta di SPD3 Dinas Koperasi, yang mengakibatkan aplikasi pembayaran tidak bisa diproses,” jelas Shalihin.
Ia tegaskan pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa Dinas Koperasi tidak peduli terhadap pembayaran gaji ASN dan honorer K2 adalah tidak benar. “Dalam logika, tidak mungkin gaji ASN dan honorer tidak mampu dibayar. Setiap tahunnya, pemerintah sudah merencanakan alokasi dana untuk pembayaran gaji dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke daerah,” tambahnya.
Shalihin memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menargetkan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan pada awal Oktober 2024 setelah masalah teknis terselesaikan.
“Kami pastikan gaji akan dibayarkan pada awal Oktober, termasuk pembayaran untuk bulan September,” ujarnya Pada Rabu (11/9/2024)
Menyikapi masalah ini, Shalihin juga telah mengambil langkah proaktif. Dia memerintahkan sekretaris dinas untuk mengirimkan surat ke Bank BPD dan Bank BRI agar pegawai yang memiliki angsuran kredit tidak dikenakan penalti selama keterlambatan pembayaran gaji terjadi.
“Kami sudah sosialisasikan kepada pegawai terkait kekurangan gaji pokok di bulan September. Gaji tidak dibatalkan, hanya ditunda. Jadi ini murni masalah teknis, bukan karena ketidakpedulian,” kata Shalihin.
Shalihin juga menyinggung pemberitaan oleh oknum wartawan yang menyatakan dirinya tidak peduli terhadap karyawan. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak akurat dan seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami tidak menutup informasi. Ini masalah internal dinas koperasi, dan jika ada pegawai yang merasa ada masalah, seharusnya disampaikan langsung kepada pimpinan, bukan menyebarkan informasi yang salah ke luar,” tegasnya.
Menurut Shalihin, kejadian ini adalah pertama kalinya terjadi di dinas yang ia pimpin. Biasanya, pembayaran gaji berjalan lancar, termasuk pembayaran tambahan gaji sebesar 8% serta pembayaran PPP yang 100% tepat waktu. Namun, kali ini, kekurangan Rp17 juta di SPD3 menyebabkan hambatan teknis yang akan diselesaikan pada bulan Oktober.
Shalihin berharap agar kejadian tidak tersebut terulang, kepada bagian perencanaan umum di dinasnya untuk melakukan perhitungan yang lebih cermat terkait jumlah pegawai dan dana yang masuk, sehingga pada tahun 2025 dan seterusnya, tidak ada lagi masalah teknis dalam pembayaran gaji.
“Kami akan memastikan bahwa ke depan, semuanya dihitung dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kami bekerja maksimal untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan informasi yang beredar terkait keterlambatan pembayaran gaji dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (Med)
Komentar