Kadiknas Muna: Edaran Mendikbud Tahun 2021 Ditiadakan UN

Muna381 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA –Akibat belum berkhirnya bencana non alam pandemi Covid 19 maka dapat dipastikan tidak ada lagi pelaksanaan ujian nasional tahun ini. Hal ini berlaku pada sekolah diberbagai tingkatan baik SMP dan SD maupun pendidikan kesetaraan paket A, B dan C. Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Diknas) Kabupaten Muna menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan surat edaran mentri pendidikan nasional.

“Tahun ini sebagaimana tahun sebelumnya tidak ada ujian nasional. Jadi tidak ada lagi pelaksanaan ujian serentak, dibolehkan untuk ujian sekolah jika ada sekolah yang ingin menyelenggarakan. Rujukan kami adalah surat edaran mentri terkait dengan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi Covid 19,” terang Ashar Dulu selaku Kadis Diknas Kabupaten Muna, Jumat (26/02/2021).

Kepala Diknas Muna ini menyampaikan bahwa bentuk penilaian melalui rekap-rekap yang dilakukan guru. Rekap nilai tersebut diperoleh dari nilai tugas, protofolio selama melaksanakan proses pembelajaran. Sistem seperti ini juga akan berlaku pada pendidikan luar sekolah (PLS) yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

“Bentuk penilaian nanti diambil dari tugas-tugas dan protofolio selama ini. Kemudian nilai tersebut direkap untuk menjadi nilai ijazah nantinya. Proses seperti ini juga berlaku pada PLS” ungkap Ashar Dulu.

Ia menyampaikan bahwa Pemda telah mempersiapkan anggaran untuk itu. Namun ia optimis bahwa dana tersebut tidak akan terpakai secara keseluruhan.

“Pemda telah menyiapkan anggaran untuk ujian nasional. Namun dalam khayalan saya tidak mungkin dana itu terpake secara keseluruhan. Palingan dana itu dipake untuk perjalanan dinas didalam dan diluar, dalam hal mengkonsolidasikan sistematika penilaian,” sambungnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya mentri pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut tertanggal 1 Februari 2021 yang berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dimasa Pandemi Covid 19.

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kontributor : Kafarun

Komentar