Kades Ghonsume Diterpa Isu Halangi Pernikahan, La Fiudin Beri Klarifikasi: “Tak Pernah Ada Niat Menghalangi Takdir!!!

Hukrim3696 Dilihat

Potretterkini.id, MUNA- Kepala Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, La Fiudin, S.Pd.I, menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam isu menghalangi proses pernikahan warganya. Tuduhan ini bermula dari klaim keluarga calon pengantin, inisial YS dan & AS, yang menyebut Kades menolak menandatangani surat pengantar nikah.

Isu tersebut cepat menyebar dan berkembang menjadi opini publik yang mengaitkan pelayanan pemerintahan desa dengan unsur politis. Namun, dalam klarifikasinya, La Fiudin dengan tenang membantah tudingan tersebut dan menyebut kejadian ini sebagai bentuk miskomunikasi yang diperbesar.

La Fiudin menjelaskan bahwa pada Kamis, 18 September 2025, saat AS datang membawa blanko pengantar nikah ke balai desa, ia sedang mengikuti agenda resmi rembuk stunting bersama pihak kecamatan, puskesmas, BPD, dan tokoh masyarakat.

“Saat itu saya sedang mengikuti kegiatan penting. Maka saya sarankan agar blanko tersebut dititipkan kepada perangkat desa. Setelah acara selesai, tentu saya tandatangani. Namun yang bersangkutan memilih membawa pulang kembali blanko itu,” ujar La Fiudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Ia juga menekankan bahwa pernikahan baru direncanakan pada Oktober 2025, sehingga proses administrasi masih dalam batas waktu yang wajar.

Situasi semakin membingungkan saat Lurah Palangga menghubungi La Fiudin pada Senin, 22 September 2025, untuk membahas persoalan tersebut. Saat itu, ia sedang berada di Polres Muna mengurus proses restorative justice untuk salah satu warga. Pertemuan baru terlaksana malam hari setelah salat Isya.

Dalam pertemuan tersebut, La Fiudin mengaku heran mengapa isu ini dibawa ke luar desa, mengingat ibu dari calon pengantin merupakan pengurus BPD lembaga yang menjadi mitra strategis pemerintah desa.

“Seyogiannya, BPD memahami alur komunikasi dalam pemerintahan desa. Apalagi ini menyangkut anaknya sendiri. Kenapa tidak dikomunikasikan langsung kepada saya?” sindirnya.

Lanjut La Fiudin tidak sampai kesitu, ia menyebut dirinya tetap membuka ruang dialog. Ia bahkan meminta diadakan pertemuan lanjutan dengan keluarga calon pengantin pada Rabu, 24 September 2025, di Balai Desa Ghonsume. Namun pertemuan tersebut batal karena keluarga menolak hadir.

“Setelah itu, saya mendapat kabar bahwa mereka sudah pindah domisili ke Kelurahan Palangga. Saya sarankan agar blanko tetap dibawa ke kantor desa untuk saya tandatangani, tetapi ternyata mereka memilih jalur lain,” jelasnya.

Selain isu pernikahan, nama La Fiudin juga dikaitkan dengan laporan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan pihak keluarga calon pengantin. Tudingan tersebut menyebut bahwa surat pengantar nikah ditahan sebagai bentuk tekanan agar laporan dicabut.

“Saya bahkan tidak tahu siapa pelapor dugaan korupsi itu sebelumnya. Saya baru tahu setelah membaca pemberitaan di media. Dan saya tidak pernah mengaitkan persoalan pribadi warga dengan proses hukum. Pernikahan itu urusan suci, saya tidak akan berani menghalanginya. Itu dosa besar.”

Lalu isu dugaan korupsi, La Fiudin menyatakan kesiapan penuh untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum kapan pun dibutuhkan.

“Soal dugaan korupsi, silakan aparat hukum bekerja. Saya terbuka dan siap kapan saja jika diminta klarifikasi. Saya ingin semua proses berjalan profesional,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar, dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan desa.

“Saya berharap ini menjadi pelajaran bersama. Mari jaga desa kita tetap aman dan damai. Jangan mudah percaya pada informasi sepihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Lurah Palangga terkait kronologi kasus tersebut.

Kontributor: Aswin Rudi

Komentar